ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Keberadaan layanan keimigrasian di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palopo yang sempat terhenti beberapa waktu terakhir ini diharapkan dapat kembali difungsikan kembali seperti semula dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya yang ingin mengurus paspor.
Hal itu diutarakan oleh Pj.Wali kota Palopo Asrul Sani dihadapan Kepala Imigrasi kelas II Palopo Rachmad Ardiyanto beserta jajarannya saat menggelar audiensi dengan Wali kota Palopo, Rabu (25/10/2023).
Harapan itu disampaikan Asrul Sani menanggapi penyampaian dari Ka.Imigrasi terkait layanan di DPMPTSP yang sampai saat ini terhenti sementara waktu.
Dalam kesempatan itu, Asrul Sani juga berharap agar kantor imigrasi tetap bersinergi dengan pemerintah Kota Palopo, bukan hanya dalam persoalan keimigrasian tetapi pada berbagai hal yang memungkinkan dikerjasamakan.
Dalam kesempatan itu, Ka.Imigrasi Palopo Rachmad Ardiyanto melaporkan bahwa pada tahun 2024 Kantor imigrasi yang berkantor sejak 2017 pada bangunan status pinjam pakai dari Pemerintah Kota Palopo yang beralamat di Jalan Tandipau tersebut akan dibangunkan kantor permanen di jalan Opu To Sappaile atau tepatnya pada lokasi bangunan lapas lama. Menurut Ardiyanto, status kepemilikan dan pengelolaan aset bangunan tersebut sudah melalui proses serah terima aset dari pihak Lapas. Selain itu, yang menarik kata Ardiyanto bahwa saat ini juga pihaknya tengah melakukan progres peningkatan status klas yang disandang oleh Kantor Imigrasi Palopo.
Ardiyanto yang sempat bertugas di kantor imigrasi Makassar itu menambahkan bahwa selain fokus pada layanan pembuatan dan penerbitan paspor, pihaknya juga terus melakukan pemantauan urus ijin tinggal bagi WNA yang ada dalam wilayah kerja kantor yang dipimpinnya.
” Terutama yang banyak yaitu karyawan asing di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur” tandasnya seraya meyakinkan bahwa evaluasi ijin tinggal dilakukan secara periodik.
Berkaitan dengan itu, Asrul Sani menanggapi dengan berpesan agar kualitas layanan keimigrasian harus tetap dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai prosedur yang berlaku. (**)