Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Luwu, 27 Paket Siap Edar

ONLINELUWURAYA.CO, LUWU — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu berhasil meringkus seorang pengedar  narkotika jenis Sabu berinisial MR (45)  di Dusun Kariako, Desa Buntu Karya, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Kasat  ResNarkoba Polres Luwu Iptu Abdianto mengatakana penangkapan MR berdasarkan laporan Polisi nomor  : LP/ A / 26/ VI / 2023 / SPKT.SAT NARKOBA / POLRES LUWU / POLDA SULSEL.

“Pelaku pengedar narkotika diamankan beserta barang bukti sebanyak 27 paket saset Sabu siap edar dengan berat 27,07 gram,” kata Abdianto saat dikonfirmasi, Minggu (4/6/2023).

Menurut Abdianto, penangkapan MR dilakukan pada Kamis (1/6/2023)  sekitar pukul 12.30 Wita di kediamannya sesuai dengan adanya informasi bahwa MR adalah pengedar narkoba sehingga pada saat ditangkap dilakukan penggeledahan di rumahnya.

“Petugas menggeledah di dalam kamar tidur dan ditemukan pembungkus rokok yang berisikan 12 saset  diduga narkotika jenis Sabu, serta 1 batang potongan pipet warna putih (sendok sabu), dan 1 unit Handphone di atas kasur tempat tidur, kemudian ditemukan juga 15 saset diduga narkotika jenis Sabu yang telah dibungkus dengan kresek warna hitam di dalam lemari pendingin atau Kulkas,” ucap Abdianto.

Lanjut Abdianto, Sabu siap edar tersebut diperoleh MR dari Kota Palopo dengan cara ditempel melalui petunjuk seseorang yang dia tidak kenal atas suruhan dari seorang pria berinisial R yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sesuai  pernyataan MR saat dimintai keterangan mengatakan bahwa M mengakui jika Sabu sebanyak 27 saset itu adalah miliknya dan rencananya  akan dijual dalam wilayah Kabupaten Luwu,” tambah Abdianto.

Atas perbuatannya sebagai pengedar narkotika jenis Sabu, pelaku MR kini diamankan di ruang tahanan Narkoba untuk menjalani serangkaian pemeriksaan dan dijerat pasal  114 Ayat (2) atau kedua pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pelaku MR yakni dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Milyar,” tutur Abdianto.

Kasat Res Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto mengimbau kepada seluruh masyarakat Luwu, agar tetap waspada terhadap tindakan penyalahgunaan Narkotika, apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.

“Hindari narkoba dan awasi pergaulan serta gerak gerik anak anak kita dirumah dan lingkungan bergaulnya, karena selain berbahaya dan dapat merusak kesehatan juga akan merusak masa depan khususnya bagi generasi muda kita yang rasa ingin taunya tinggi dengan barang haram tersebut,” kunci Abdianto. (*)