Pemilu 2024, KPU Tetapkan 4 Dapil dan 25 Alokasi Kursi DPRD Palopo

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menggelar sosialisasi hasil penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Palopo tahun 2024.

KPU menetapkan 4 Dapil dengan 25 kursi anggota DPRD di Kota Palopo.

“KPU RI menetapkan 4 Dapil dengan alokasi 25 kursi untuk anggota DPRD Kota Palopo. Penetapan Dapil dan alokasi kursi ini mengacu pada PKPU nomor 6 tahun 2023,” kata Ketua KPU Palopo, Abbas Djohan dalam sambutannya di aula Hotel Palopo Beach, Selasa (21/3/2023).

Komisioner KPU Palopo Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ahmad Adi Wijaya. menjelaskan terkait alasan penetapan 4 Dapil dan alokasi 25 kursi anggota DPRD Palopo.

“Hasil penetapan jumlah Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Palopo ini tentu telah melalui FGD dan uji publik. Kemudian semua saran dan masukan diusul oleh KPU Kota Palopo untuk dipertimbangkan oleh KPU RI rancangan mana yang mau ditetapkan,” ucap  Ahmad Adi Wijaya.

Ia menyebutkan pada usulan penetapan Dapil yang dilakukan, pihaknya mengirim hingga 3 rancangan ke KPU RI. Rancangan pertama dan kedua terdiri dari 3 Dapil, sementara rancangan ketiga terdiri dari 4 Dapil.

“Rancangan terakhir inilah yang disepakati KPU RI, yakni 4 Dapil. Perlu diketahui, 3 rancangan KPU Palopo ke pusat ini disusun dengan telah memerhatikan 7 prinsip,” sebut Jaya.

Untuk diketahui, 4 Dapil ditetapkan oleh KPU RI terdiri dari Dapil I Kecamatan Wara dan Wara Utara untuk alokasi 7 kursi dengan jumlah penduduk 52.201 jiwa, Dapil II meliputi Kecamatan Wara Selatan dan Wara Timur untuk alokasi 8 kursi dengan jumlah penduduk 56.324 jiwa, Dapil III meliputi Kecamatan Sendana, Mungkajang, Wara Barat untuk alokasi 4 kursi, dan Dapil IV meliputi Bara dan Telluwanua untuk alokasi 6 kursi dengan jumlah penduduk 46.073 jiwa. (**)