ONLINELUWURAYA.COM,LUWU —Polres Luwu dibawah kepemimpinan AKBP Dwi Santoso berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang residivis narkoba yang diduga bertindak sebagai kurir, AD, berhasil dibekuk aparat, di Dusun Walenna Barat, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa,Kabupaten Luwu, Sulsel,Selasa (16/1/2018)dini hari.
AD yang baru saja keluar menghirup ‘udara bebas’ dari Lapas Palopo, terpaksa harus kembali berurusan dengan hukum. Ia tak mampu berkutik saat disergap tim yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin.
Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso SIk, membenarkan peristiwa penangkapan AD, warga Senga Selatan, Belopa. AD sendiri, kata AKP Dwi Santoso, sudah lama menjadi target operasi (TO). Sejak keluar dari lapas, AD dikeluhkan sering berbuat gaduh oleh warga.
“Penangkapannya sekitar pukul 00.30 Wita subuh tadi, dari tangan AD anggota mengamankan barang bukti satu saset narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,01 gram beserta uang tunai Rp70 ribu,” jelas AKBP Dwi Santoso.
Saat dikepung, AD mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan rokok Sampoerna Mild berisi satu saset sabu 1,01 gram. Untungnya, petugas jeli dan cepat mengamankan barang bukti tersebut.
“Kasusnya ini sementara kita usut, dari mana asal barang tersebut didatangkan pelaku. AD sendiri, terancam dijerat pasal 114 (1) pasal 112 (1) UU No: 35/2009 tentang narkotika,” kunci AKBP Dwi Santoso.(AN)