ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO —- Terkait adanya pemecatan RT/RW yang terjadi di Kelurahan Mungkajang dan Surutanga, Pemkot Palopo melalui Kabag Humas Setda mengatakan jika hal tersebut tidaklah benar.
Menurut Eka, yang terjadi adalah karena RT/RW tersebut telah habis masa baktinya.
“Sebagai atasan langsung, Lurah meresufle RT/RW yang habis masa baktinya berdasarkan hasil musyawarah bersama segenap masyarakat yang ada diwilayah tersebut,” jelas Eka.
Menurut Eka sesuai dengan Permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
“Jadi tidak benar jika dikatakan pemecatan RT/RW terkait sesuatu di luar pemerintahan. Sekali lagi saya tegaskan, jika masa bakti RT/RW tersebut telah selesai,” tegas Eka.
Ditambahkan Eka, selama kepemimpinan Walikota Palopo, HM. Judas Amir, struktur kelembagaan organisasi perangkat daerah sampai yang terkecil dijalankan sesuai aturan dengan aturan yang berlaku.(RL)