ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Tim Pemberantasan BNN Kota Palopo berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu di Jl. Andi Paso Kelurahan Sendana Kecamatan Sendana Kota Palopo, Sulsel, Sabtu (28/5/2022) lalu
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BNN Kota Palopo, AKBP Ustim
“Peredaran Narkotika jenis Sabu yang dilakukan tersangka inisial OID dilakukan dengan sistem tempel di wilayah Kota Palopo yaitu Purangi, Songka, Ahmad Razak, Pongsimpin, Salobulo, Lebang, Balandai, ,” ungkap AKBP Ustim, Selasa (7/6/2022)
Tersangka inisial O I D Alias O warga Salobulo yang tinggal di Pakkalolo Kecamatan Bua Kabupaten Luwu
“Dari penangkapan tersebut, Tim Pemberantasan BNN Kota Palopo berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 43 paket kecil, 1(satu) buah Alat Narkotika, berupa Tas merek Genuine Accessories warna hitam yang berisi masing-masing 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) batang potongan pipet besar warna biru-bening sebagai sendok Sabu, 1 (satu) batang potongan pipet warna putih-biru sebagai sendok Sabu, 1 (satu) sachet ukuran sedang yang berisi 70 (tujuh puluh) lembar sachet ukuran sedang, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah isolasi bening besar merek Borneo, 1 (satu) buah isolasi dobel, 40 (empat puluh) lembar potongan kertas sebagai pembungkus paket Sabu, 1 (satu) buah gunting,” tambahnya.
Sebanyak 24 (dua puluh empat) lembar uang tunai senilai Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) masing-masing pecahan Rp. 100.000 sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan Rp. 50.000 sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar, 1 (satu) unit Handphone, (satu) unit Kendaraan, Sepeda motor Yamaha,
“OID Alias O melanggar pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kunci AKBP Ustim. (*)