ONLINELUWURAYA.CO, TORAJA UTARA — Bank Sulselbar Cabang Rantepao melaksanakan kegiatan penandatangan kesepakatan bersama atau memorandum of understanding (MOU) antara Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja (Cabjari) Rantepao.
Perjanjian kerjasama itu diteken langsung oleh Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Deny Jermias Mullo bersama Kacabjari Rantepao Deri Fuad Rachman, SH di ruang rapat Kantor Bank Sulselbar Cabang Rantepao, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Selasa (31/5/2022)).
Penandatanganan MoU antara Bank Sulselbar Cabang Rantepao antara
Cabjari Tana Toraja Cabang Rantepao, terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
Dalam sambutannya Deny Jermias Mullo menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam rangka mengefektifkan dan mengoptimalkan kinerja Perusahaan yang salah satunya melalui Upaya Hukum Perdata.
“Tentunya kerjasama ini sebagai tindak lanjut atas arahan pimpinan wilayah agar adanya langka kongkrit dalam menangani permasalahan hukum perdata kedepannya,
baik berupa prosedur litigasi dan non litigasi,” ujarnya.
Dengan adanya kerjasama ini, lanjut Deny Jermias, sekaligus dalam rangka memajukan pembangunan nasional dan upaya memajukan Kabupaten Toraja Utara.
“Terciptanya kerjasama ini, semoga membawa angin segar. Sekaligus gerbang pembuka menuju pembangunan nasional. Dan juga sebagai multivator pendorong mengantarkan Toraja Utara lebih maju lagi kedepannya,” tambahnya.
Di tempat yang sama Kacabjari Tana Toraja di Rantepao, Deri Fuad Rachman, SH dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi serta menyambut baik atas adanya permohonan dari PT. Bank Sulselbar Cabang Rantepao.
“Kami sangat apresiasi PT. Bank Sulselbar Rantepao, mau melakukan kerjasama untuk menggunakan salah satu instrumen kewenangan sesuai tupoksi Datun yang tertuang pada pasal 30 ayat 2 UU No 11 Tahun 2021 atas perubahan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia termasuk dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Deri menyampaikan yang mana fungsinya dalam jalinan kerjasama ini adalah pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, serta Tindakan Hukum lainnya dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” terangnya.
Dengan telah ditandatanganinya kesepakatan bersama (memorandum of understanding) tersebut, kami berharap sinergitas atau kolaborasi ini bisa berjalan baik kedepannya.
Tak lupa ia pun menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya terus terbuka kepada semua pihak dalam hal peningkatan kerjasama di bidang hukum.
“Kami akan senantiasa terbuka kepada semua pihak yang ingin menjalin kerjasama di bidang hukum, baik itu dari BUMN, BUMD, maupun instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten Toraja Utara,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubsi Intel dan Datun Muslimin Lagalung serta para staf Cabjari, beserta unsur pimpinan dan Pegawai Bank Sulselbar Cabang Rantepao.(Erlin/*)