Terdakwa Tindak Pidana Tambang Ilegal Dituntut Tujuh Bulan Penjara

ONLINELUWURAYA.CO, LUWU — Ade Aryanto bin Bustan, terdakwa tindak pidana tambang ilegal, dituntut tujuh bulan penjara. Bersikap sopan dan mengakui perbuatannya jadi pertimbangan jaksa penuntut umum Kejari Luwu, dalam menjatuhkan hukuman pada terdakwa.

“Kami menuntut sesuai fakta persidangan. Bahwa lahan yang digunakan terdakwa melakukan tambang galian C lahannya kurang dari satu hektar dan itu milik sendiri, fakta lainnya adalah terdakwa bersikap sopan selama sidang dan mengakui perbuatannya,” kata Dedi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Luwu, Selasa (24/5/2022).

Dedi juga membantah, jaksa menerima suap untuk meringankan hukuman terdakwa Ade Aryanto.

“Kalau di jaksa tidak ada itu. Kami menuntut sesuai fakta persidangan,” ujarnya.

Sidang selanjutnya akan digelar secara virtual tanggal 7 Juni mendatang, dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Luwu.

Sebelumnya Ade Aryanto bin Bustan, disangkakan pasal 158 undang-umdang nomor 3 tahun 2020 tentang tambang minerba. Ancamannya 5 tahun penjara.

Untuk diketahui Ade Aryanto bin Bustan merupakan anak kandung Bustan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Luwu. Ade dijerat Undang Undang minerba atau UU nomor 3 tahun 2020 pasal 158 tentang pertambangan. Ancamannya paling lama lima tahun pènjara serta denda Rp 100 miliar.

Sebelumnya Polres Luwu, menetapkan Ade sebagai tersangka tindak pidana tambang galian C. Ade terbukti melakukan penambangan jenis galian C di Kecamatan Bajo, tanpa izin atau ilegal. (**)

Baca Juga