ONLINELUWURAYA.CO, LUWU —Satresnarkoba Polres Luwu mengamankan dua orang yang diduga penyalur narkoba jaringan lapas.
Kedua terduga yaitu Bripka IS (37) oknum anggota Polisi yang bertugas di Polres Luwu dan lelaki berinisial SA (46).
Bersama kedua tersangka, Polisi mengamankan paket besar narkoba jenis sabu sebagai berikut. Dari tangan SA warga Kecamatan Wara Kota Palopo, ditemukan barang bukti berapa, 2 bungkusan plastik berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 55,76 gram.
Tidak hanya sabu, Polisi juga menemukan 34 butir pil ekstasi warna merah (Inex), beberapa lembar kertas aluminium foil yang digunakan sebagai pembungkus barang haram tersebut.
Sementara itu, dari tangan IS anggota Polres Luwu, ditemukan 1 unit HP android merek OPPO warna putih.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, membenarkan kejadian diatas. Dalam laporan polisi nomor LP/ A / 13 / I / 2022 / SPKT Polres Luwu, tanggal 15 Januari 2022, diterangkan kronologi penangkapan kedua pria yang sudah menjadi tersangka ini.
“Penangkapan kedua tersangka hasil pengembangan kasus sebelumnya. Lelaki inisial AM yang telah diamankan sebelumnya menyampaikan informasi adanya rencana pengiriman paket narkoba dari luar kota tujuan Kota Belopa dengan modus alat kosmetik dikirim melalui jasa pengiriman barang-barang J&T Belopa
Sehingga, kata dia, personil Satresnarkoba Polres Luwu melakukan Control Dilevery di kantor J&T Express yang terletak di Jalan Sungai Paremang Kelurahan Tanamanai Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu.
“Kemudian personel Satuan Narkoba segera melakukan koordinasi dengan karyawan kantor J&T Express untuk mengecek semua kiriman paket barang yang nama pengirim atas nama Khaira Salon tujuan Kota Belopa,” kata Kombes Komang Suartana. Dimana barang kiriman tersebut diduga isinya adalah Narkotika jenis Sabu, dari hasil koordinasi dengan kepala J&T Express Kota Belopa ditemukan 1 (satu) dus paket kiriman barang yang nama pengirim atas nama Khaira Salon telah tiba
Lalu karyawan kantor J&T segera menghubungi nomor HP atas nama penerima barang dan diarahkan untuk segera mengambil barangnya di kantor jasa pengiriman barang J&T Belopa,” ungkap Humas Polda Sulsel ini.
Menurut dia, tidak lama setelah komunikasi tersebut, datanglah pelaku SA mengambil paket kiriman barangnya dengan menunjukkan kode resi pengiriman.
“Setelah pelaku menerima paket kiriman sabu, personil Satresnarkoba menghampiri pelaku dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Hasil introgasi penyidik, SA mengakui perbuatannya dan menyebutkan barang itu milik IS anggota Polres Luwu yang infonya tugas di Polsek Belopa.Polisi terus melakukan pengembangan hingga menangkap IS di rumah seseorang, yang tengah menunggu paket kiriman tersebut diatas,” paparnya
Dari keterangan IS kepada polisi menyebutkan nama Lelaki Appang yang saat ini berada di Lapas, sebagai pemilik barang haram tersebut.
Kepada Kabid Humas Polda, saat disinggung apakah ini narkoba jaringan lapas, dirinya belum bisa memastikan. “Masih pengembangan, hasilnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Terhadap kedua pelaku, penyidik mengsangkakan, Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dari hasil penelusuran, Pasal 114 (2) ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
“Terhadap penangkapan anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus narkoba, telah dilakukan beberapa langkah, diantaranya memerintahkan Kasat Narkoba untuk melengkapi administrasi penyidikan dan pengembangan terhadap perkara yang ditangani.Memerintahkan Propam Polres Luwu untuk membantu pengawasan terhadap tersangka, dan menarik serta mengamankan senpi yang bersangkutan,” kuncinya. (**)