ONLINELUWURAYA.CO, LUWU — Peredaran narkoba hingga saat ini masih dikendalikan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo.
Hal ini terungkap setelah seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Luwu, RUS (38) tahun ditangkap Satnarkoba Polres Luwu, di salah satu jasa pengiriman di Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Senin (6/9/2021).
Setelah paket dibuka ternyata isinya adalah dua sachet sabu seberat 52,54 gram yang di bungkus aluminium foil dalam pasta gigi.
Kepada polisi, Rus mengaku bahwa paket tersebut adalah milik suaminya yang dikirimkan seorang warga binaan di Lapas Kelas II Palopo.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Agus Triputranta mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan penyelidikan dan informasi dari masyarakat. Bahwa, akan ada pengiriman paket sabu dari jaringan bandar Lapas Palopo ke Luwu.
”Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata paket tersebut dikirim ke salah satu jasa pengiriman di Desa Bolong Walenrang Utara,” ungkapnya kepada wartawan.
Setelah paket tersebut sampai dan diambil oleh pemiliknya, polisi langsung melakukan penangkapan.
Adapun suami dari SU yakni BR alias DR kini dalam pengejaran pihak yang berwajib. Saat melihat polisi datang ke rumahnya, BR langsung melarikan diri.
”Sementara AB, narapidana di Lapas Palopo, akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba. (**)