ONLINELUWURAYA.CO, TANA TORAJA —Pria pengintip di kos – kosan cewek yang viral di media sosial, akhirnya di ciduk oleh ” Tim Batitong Maro” Unit Resmob Polres Tana Toraja, Rabu (5/05/2021), sore ini.
Terduga pelaku yang berinisial PA, umur 33 tahun, ditangkap saat sedang berada di depan Kantor UKI Toraja dan saat ini sedang berada di “Markas” Batitong Maro.
Saat di interogasi petugas, terduga PA mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan mengintip anak perempuan yang sedang berada di dalam kamar mandi.
” Iya Pak, saya akui, saya telah melakukan perbuatan mengintip anak perempuan yang berada di kamar mandi “. Kata terduga PA kepada Briptu Hasbar, salah satu anggota Tim Batitong Maro Unit Resmob Polres Tana Toraja.
Kasat Reskrim AKP. H. Syamsul Rijal, SE, MH yang di konfirmasi, membenarkan perihal penangkapan terduga PA.
” Iya benar sekali, terduga pelaku pengintip anak perempuan yang berada di kamar mandi berinisial PA, umur 33 tahun, berhasil di tangkap oleh Unit Resmob saat terduga sedang memesan bucket bunga di salah satu toko depan kantor UKI Toraja, JL. Nusantara, Makale, saat terduga PA viral di Medsos hingga tayang di media nasional, kita sudah lakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari identifikasi kejadian hingga mencari identitas terduga, dan akhirnya terduga PA berhasil di amankan rabu sore (5/5/2021) ini “. kata Syamsul Rijal membenarkan.
Menurut Kasat Reskrim, terduga PA telah melalukan perbuatannya sebanyak 3 kali.
” Jadi hasil dari pemeriksaan awal, terduga PA mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali di 3 lokasi yang berbeda, yaitu di Jl. Starda, di Medan Ringkas dan di Mamullu, dan di salah satu lokasi tersebut terduga PA melakukan aksi buka celana “, lanjut Syamsul Rijal.
Saat di konfirmasi apakah terduga PA memiliki istri, Kasat Reskrim mengatakan bahwa terduga PA ini memiliki seorang istri dan 4 orang anak, beralamat di Kecamatan Makale.
” Saat ini terduga PA sedang kami periksa lebih lanjut, kemungkinan aturan hukum yang akan di persangkakan adalah Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Milyar “. pungkas AKP. Syamsul Rijal. (HMS/*)