ONLINELUWURAYA.CO, TANA TORAJA —Seorang pria yang berdomisili di Garonggong Kelurahan Tondon Mamullu Kecamatan Makale, di ringkus oleh Tim Batitong Maro Unit Resmob lantaran di duga telah melakukan pencurian 1 unit motor merk Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi DP 2507 FG, pria ini berinisial SB, umur 30 tahun, beralamat Buntu Pepasan Lemb. Ponganan Kecamatan Rinding Allo, Tana Toraja, Minggu, (2/5/2021).
Terduga SB, di ringkus oleh Tim Batitong Maro berdasarkan laporan polisi Nomor : LPB / 57 / V / 2021, tanggal 02 Mei 2021, diamankan bersama barang bukti 1 unit motor merk Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi DP 2507 FG
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Syamsul Rijal, SE, MH yang dikonfirmasi, membenarkan penangkapan terduga pelaku curanmor berinisial SB.
Ia mengatakan bahwa SB ditangkap dirumahnya, dan saat ini diamankan di mapolres Tana Toraja bersama barang bukti 1 unit motor honda beat.
“ Iya benar, hari ini kita lakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku curanmor yang berinisial SB, Pria berusia 30 tahun, berdomisili di Kelurahan Tondon Mamullu Kecamatan Makale, terduga SB ditangkap setelah melewati serangkaian penyelidikan, dari tangan pelaku turut diamankan pula barang bukti 1 unit motor honda beat dengan Nomor Polisi DP 2507 FG,” kata AKP. Syamsul Rijal, Kasat Reskrim.
Pada keterangannya, AKP. Syamsul Rijal juga menceritakan hal kronologi terjadinya pencurian tersebut.
“ Untuk gambaran koronologinya sebagai berikut, bahwa pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 yang lalu, korban atau pemilik motor yang bernama Natalia Palayuk memarkir motornya semalaman di pinggir jalan depan kiosnya dalam kondisi kunci kontak melengket di motor, dan kemudian pada keesokan harinya saat korban akan menggunakan sepeda motor itu, korban melihat motornya sudah tidak ada lagi di tempat ia parkir sebelumnya,” tutur Syamsul Rijal.
Selanjutnya melalui serangkaian penyelidikan, sambung Syamsul Rijal, “ anggota dapatkan informasi terkait keberadaan motor tersebut, hari ini anggota pun mendatangi lokasinya, dan benar, di garonggong, rumah berdomisili dari terduga pelaku SB di temukan motor tersebut, akhirnya barang bukti bersama dengan terduga SB di amankan ke Mapolres Tana Toraja untuk proses hukum selanjutnya,” sambungnya.
Atas perbuatannya, terduga SB diancam dengan pidana Pasal 363 ayat 1 Ke-3e, Subs pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dimalam hari, hal ini juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim.
“ Iya benar, Terduga SB dipersangkakan pidana Pasal 363 ayat 1 Ke-3e, Subs pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dimalam hari, dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara,” pungkas Syamsul Rijal membenarkan.
Sementara itu Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK, MH, yang di konfirmasi melalui selulernya mengatakan bahwa sangat penting untuk selalu bersikap hati – hati dan menjaga barang kendaraan milik sendiri dengan baik, karena kejahatan seperti pencurian sepeda motor bisa saja terjadi setiap saat lantaran sikap tidak hati – hati.
“ Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi setiap warga pemilik kendaraan, jangan memarkir motor di sembarangan tempat tanpa pengawasan, apalagi sampai diparkir semalaman dengan kunci kontak yang melengket di motor, Ingat, kejahatan terjadi jika ada niat dan kesempatan, untuk itu kepada segenap warga masyarakat, berhati – hatilah saat memarkir kendaraan, pastikan dalam keadaan aman, dan tidak ada kunci kontak yang melengket,” himbau Sarly Sollu, Kapolres Tana Toraja.(HMS/*)