ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —Pemkot bersama Badan Pertanahan Kota (BPN) Palopo menggelar pertemuan membicarakan terkait dengan pendaftaran sertipikasi bidang tanah Masjid Agung Palopo yang terletak di kelurahan batupasi Kecamatan Wara Utara yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Wali kota Palopo, Jumat (16/4/2021).
Perwakilan BPN Amiruddin S.SIT.,M.H menyampaikan di tahun 2021 pensertifikatan Masjid Agung Palopo rencana akan kami masukkan dalam program kami yaitu PTSL dan kegiatan ini telah dilakukan termasuk pengukuran dilapangan dan tidak ada halangan.
Setelah pengukuran ketika kita ingin lanjutkan ke pensertifikatan ternyata ada surat pernyataan yang masuk dimana dalam surat tersebut menyatakan keberatan jika diatas namakan Pemerintah Kota Palopo.
Tapi setelah memeriksa berkas yang ada ternyata aset ini adalah aset penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Kepada Pemerintah Kota Palopo.
Sudah beberapa kali kita melakukan pengukuran dan dihalangi dan kemarin Alhamdulillah tanpa halangan apapun.
Mengapa kemudian kami meminta pihak kejaksaan sebagai tim penyelesaian aset pemkot palopo karena penguatan saja nantinya karena secara yuridis formal ini telah memenuhi syarat.
Dilanjutkannya tetapi selalu masih ada gangguan dan kami inginkan gangguan ini kedepannya selesai tidak ada lagi masalah di kemudian hari.
Dan dari Pemkot Palopo kami juga ingin mengetahui riwayat dari awalnya sehingga menjadi aset dari pemkot sehingga nantinya jika kita mengeluarkan riwayatnya nanti itu jelas sehingga dalam pensertifikatan nantinya ini dapat berjalan dengan sukses tanpa adanya kendala.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Agus Riyanto, SH menyampaikan bahwa dari kejari kota palopo akan memberikan dukungan penuh dan berkomitmen bersama untuk menata pengelolaan terkait aset yang ada di kota palopo.
Dan kepada BPN tidak usah ragu bertindak sesuai dengan regulasi yang ditentukan dan dari kejaksaan akan backup sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan apa yang menjadi petunjuk dari Wali kota Palopo.
Jika ada masyarakat yang mengaku bahwa itu adalah hak mereka kita akan lakukan tindakan dan jika melakukan upaya hukum tentu kita juga akan sikapi sesuai aturan yang berlaku.
Wali kota Palopo H.M. Judas Amir menyampaikan bahwa aset tersebut telah diserahkan oleh Pemerintah kabupaten Luwu beberapa waktu lalu dan itu telah menjadi aset Pemerintah Kota Palopo tentu kedepan ini kita tidak ingin ada halangan dalam hal pensertifikatan itu.
Untuk itu masalah ini kami serahkan kepada BPN untuk melakukan sesuai dengan prosedur sehingga ini nantinya pensertifikatan tersebut dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Turut hadir Sekertaris Daerah Kota Palopo, Drs. Firmanza DP, SH., M.Si, Para Asisten, Inspektur Kota Palopo Asir Mangopo, serta undangan lainnya. (*)