ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Personil Satreskrim Polres Palopo akhirnya menangkap pelaku kasus trafficking anak di bawah umur di Islamic Center, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sabtu (20/2/2021) malam
Pelaku inisial MIP (20) pekerjaan IRT yang beralamat jalan Batu Putih ex jalan Batara Tikungan Kota Palopo
“Kasus trafficking terhadap anak dibawah umur ini yang dilakukan MIP terhadap korban inisial G yang diperdagangkan kepada JT sebanyak 7 (tujuh) kali yang di lakukan di Hotel Agro dan Hotel Horas, sehingga kasus tersebut sama orang tua korban dilaporkan pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 pukul 17.30 wita dengan lokasi kejadian jalan Pongsimpin Kelurahan Mungkajang, Kota Palopo,” ungkap Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar melalui releasenya, Minggu (21/2/2021)
Pelaku sudah diamankan di ruang sat Reskrim Polres Palopo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, pasal 88 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 penjara,” kuncinya. (*)