Pedagang PNP Kecam Lapaknya DiBongkar Satpol PP Palopo

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palopo melakukan pembongkaran lapak pedagang di Pusat Niaga Palopo (PNP), Sabtu (20/2/2020) pagi.

Pembongkaran lapak tersebut mendapat kecaman dari pedagang.

Mereka mempersoalkan dasar hukum pembongkaran tersebut dengan alasan lapak yang mereka tempati bukan dibangun oleh pemerintah dan berdiri di atas lahan milik perorangan atau pemilik lahan yang telah memenangkan sengketa di pengadilan yakni milik Andi Iksan Baso Matotorang.

“Kami tidak ada niat sedikitpun untuk melawan pemerintah, silahkan pemerintah Kota Palopo membongkar ini lapak kami persilahkan, asal jangan merugikan kami pedagang, mau dikemanakan kami ini pedagang, kami rakyat kecil, kami tak punya apa-apa,” kata Hadi Jamal

Menurut Jamal, penertiban lapak ini tidak memiliki dasar hukum karena lahan tersebut milik perseorangan yakni Andi Iksan Baso Matotorang yang telah memenangkan beberapakali persidangan.

“Kami pertanyakan dasar hukumnya ini dibongkar apa?, lahan ini adalah milik pribadi, bukan milik siap-siapa berdasarkan putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung bahkan sempat PK  memutuskan bahwa pemilik sah satu-satunya adalah Andi Iksan Baso Matotorang,” ucap Jamal. (**)