ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Kegiatan jalan pagi dan aksi bersih-bersih dalam peringatan hari sampah nasional yang di adakan oleh Dinas Lingkungan Hidup di Kota Palopo, Sulawesi Selatan di bubarkan paksa oleh aparat kepolisian, Minggu (25/10/2020) pagi.
Polisi menilai para peserta tidak menjalankan protokol kesehatan. Padahal, Kota Palopo masih dalam kategori zona merah Covid-19.
Pada awalnya kegiatan berjalan normal, namun peserta mulai tak tertib ketika peserta sudah tiba dilokasi akhir di kawasan wisata pantai pelabuhan Tanjung Ringgit Kota Palopo
Ternyata acara yang digelar Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo itu disebut tidak berizin.
Kabag Ops Polres Palopo Kompol Sanodding menegaskan, dimasa pandemi Covid-19 pihaknya tidak akan mengeluarkan izin keramaian.
“Selama pandemi, Polres tidak akan mengeluarkan izin yang menimbulkan keramaian,” kata Kabag Ops Polres Palopo Kompol Sanoding.
Lanjutnya, ia menegaskan bahwa tindakan penghentian kegiatan tersebut dilakukan demi untuk memutus penyebaran covid -19 mengingat Kota Palopo masih dalam kategori zona orange Covid-19.
“Langkahyang kami ambil untuk keselamatan masyarakat mengingat angka positif covid-19 di Kota Palopo sangat tinggi dan masih berstatus zona orange yang rentan akan penularan covid-19,” pungkasnya
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Palopo, St Hj Baderia, SPd, MSi mengklaim pelaksanaan kegiatan hari sampah nasional ini menerapkan protokol kesehatan.
“Kegiatanini tetap menarapkan protokol kesehatan tentunya tetap jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan,” tambahnya.
Dirinya juga mengapresiasi aparat kepolisian yang turut hadir membantu panitia mengimbau penerapan protokol kesehatan. (Fj/*)