ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Wali Kota Palopo H. M. Judas Amir, melakukan pencanangan dan peletakan batu pertama pembangunan Miniatur Ka’bah Masjid Agung Kota Palopo yang dilaksanakan di pelataran Masjid Agung Kota Palopo, Rabu (10/2/2021).
Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palopo Harianto, ST menyampaikan apresiasi dan terimakasih kasihnya karena dengan adanya komitmen Pemkot palopo dapat dilaksanakan pembangunan Miniatur Ka’bah Masjid Agung Kota Palopo.
“Ini menandakan bahwa semangat kita untuk menjadikan kota palopo sebagai kota religi bagi umat beragama bagi masyarakat yang nantinya akan melaksanakan haji,” kata Harianto
Pembangunan akan dilaksanakan tahun ini dan saat ini dalam proses untuk pemilihan penyedia dan dalam waktu dekat pelaksana akan melanjutkan pembangunan Miniatur Ka’bah Masjid Agung.
“Adapun anggaran dalam pembangunan ini kurang lebih 6 Miliar dan tahun ini dapat diselesaikan dan dapat dimanfaatkan,” pungkasnya
Wali kota Palopo H. M. Judas Amir, MH menyampaikan bahwa hal ini telah kita sepakati seperti ini jika ada hal nantinya yang tidak sesuai bisa menjadikan kegiatan ini terhambat.
“Karena bisa saja nantinya dua persoalan yang dianggap penting itu keduanya tidak selesai untuk itu prioritas kan ini dengan perencanaan yang baik,” ujarnya
Pengawasan dari seluruh unsur sangatlah penting dan pada saat dibuat perencanaan secara baik tapi setelah dihitung dana yang dibutuhkan ternyata hanya 6 miliar tapi kualitas segala sesuatu dari sudut pandang bangunan ini sesuai dengan perencanaan tentu tidak ada masalah.
“Dan ini perlu diberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat jangan sampai kebaikan yang kita lakukan ini nantinya timbul kesan yang kurang baik ditengah masyarakat,” tambah Judas Amir
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Miniatur Ka’bah Masjid Agung Kota Palopo oleh Walikota Palopo yang disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri, Ketua MUI Kota Palopo, Ketua MUI Kabupaten Luwu, Sekretaris Daerah Kota Palopo, Wakil Ketua DPRD, Unsur Forkopimda, serta Pimpinan Perangkat Daerah Kota Palopo. (*)