ONLINELUWURAYA.CO, LUWU UTARA —Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani (IDP) kembali menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan Ham RI. Penghargaan itu diterima langsung IDP di Hotel Claro, Makassar, Senin (14/12/2020)
Memperingati hari hak asasi manusia Sedunia tahun 2020, Kementerian Hukum dan Ham RI, memberi penghargaan Peduli HAM kepada sejumlah kepala daerah. Salah satunya kepada Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.
“Banyak kriteria yang menjadi penilaian Kemenkumham RI,bagaimana pemenuhan hak asasi dalam kehidupan sehari hari, seperti pendidikan, perumahan, lingkungan hidup, tenaga kerja dan benerapa kriteria lainya. Jdi ktiterianya tidak mudah,” kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Ham RI Wilayah Sulawesi Selatan, Harun Sulianto, usai penyerahan penghargaan di Hotel Claro Makassar.
Selain itu, lanjut Harun kementerian juga melihat bagaimana pemerintah daerah dalam melakukan pemenuhan hak asasi manusia kepada kaum perempuan, lansia dan anak anak melaluinprogram, dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah setempat.
” Jadi kita lihat juga program pemerintah setempat, bagaimana kebijakan mereka, apa yang dilakulan untuk pemenuhan hak hak mereka. Programnya efektif atau tidak,” pungkasnya.
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani Putri Indriani (IDP) menyampaikan, jika salah satu komitmen pemda Luwu Utara adalah bagaimana setiap kebijakan yang dikeluarkan selalu memperhatikan pemenuhan hak asasi manusia.
Saat ini kata Indah, Luwu Utara masih dalam kondisi pemulihan pasca banjir bandang yang melanda beberapa kecamatan di sana.
“Nah dimasa pemulihan ini, pemerintah selalu berupaya, agar semua korban banjir kemarin mendapar perhatian dan bantuan dari pemerintah, itu hak mereka juga. Yang kehilangan tempat tinggal, kita bangunkan hunian baru, bantuan logistik, sampai uang tunai kita selalu upayakan. Itu juga salah satu pemenuhan hak mereka,” pungkasya.
“Dengan penghargaan dari kemenkumham ini, semoga menambah semanga pemerintah Luwu Utara, dalam melakukan pemenuhan hak masyarakat Luwu Utara,” tutup Indah.(*)