ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —Dalam memutus peredaran Obat-obat terlarang di Kota Palopo, Satuan Res Narkoba Polres Palopo gencar lakukan penyidikan, penyelidikan serta penangkapan terhadap warga yang bisa merusak bangsa ini terkhusus Kota Palopo akibat Narkoba seperti Sabu-sabu.
Hal ini terbukti setelah Satuan Narkoba Polres Palopo melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Jl. KM. Razak Kel. Tompotikka Kec.Wara Kota Palopo, Selasa (24/11/2020).
Dipimpin Kasat Res Narkoba Polres palopo AKP Zainuddin, SE bersama personilnya telah mengamankan pelaku dan barang bukti.
Adapun terduga pelaku yang diamankan HK (34) warga Jl. Anggrek Kel. Tompotikka Kec. Wara Kota Palopo
Untuk barang bukti yang diamankan antara lain 2 (dua) sachet plastik berisi sabu dengan berat bruto 0,64 gram dan 1 (satu) buah Hp merek I Phone warna putih silver dengan nomor GSM 081 241 12X XXX.
“Awalnya terduga pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa di jalan KHM. Razak Kota Palopo akan terjadi penyalahgunaan narkoba sehingga personil sat res narkoba serta merta lakukan penyidikan, penyelidikan sampai melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalagunaan Narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, Rabu (25/11/2020)
Berdasarkan keterangan terduga pelaku setelah dilakukan pemeriksaan bahwa sabu tersebut diperoleh dari sdr. “A” warga Kota Palopo dengan cara membeli seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Untuk terduga pelaku dan Barang Bukti diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses pengembangan, penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
*Terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” kunci AKP Zainuddin. (AL)