Kisruh PNP Munculkan Konflik Sosial, PH Toko Pembangunan dan Kuasa Hukum Buya Saling Lapor

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Kisruh PNP kini membawa konflik sosial baru yaitu dugaan tindak pidana yang di alami oleh Penasehat Hukum, dari Hj Aisah Maddariah pemilik toko pembangunan, yaitu Sahrul

Dalam releasenya, Sahrul mengatakan dirinya diduga di aniaya oleh pihak Buya A.Iksan Mattotorang.

Telah terjadi dugaan tindak pidana yang saya alami tepatnya di pelataran pusat niaga kota palopo jalan Ahmad dahlan kel Amassangan, kec wara selatan, kota palopo. Bahwa sejak kemarin tanggal 20 November 2020 saya turun kepasar meninjau objek yang menjadi permasalahan panjang yang berujung lahirnya konflik sosial yaitu sengketa antara tanah atas nama Buya Andi iksan B . Mattotorang dengan pemerintah kota palopo yang berimbas kepada pedagang pasar Pusat niaga Palopo (PNP) di mana Putusan pengadilan negeri palopo nomor 41/Pdt.G/2012/PN.Plp. Putusan pengadilan tinggi makassar nomor…./Pdt.G/2013/PT.Mks,Putusan Ma nomor 2536 K/Pdt/2013,Dan Putusan Kasasi no ….Di mana dalam amar putusan perkara tersebut Mengadili Dalam eksepsi; menolak eksepsi tergugat seluruhnya.Dalam pokok perkara;

1. Mengabulkan gugatan penggutan untuk sebagian.

2. Menyatakan sah menurut hukum penggugat adalah pemilik satu-satunya atas sebidang tanah yang terletak di kawasan sentral palopo Desa Amassangan, Kec Wara Kota Palopo yang berukuran kurang lebih 19.044 M2 (sembilang belas ribu Empat puluh empat meter persegi) dengan batas-batas:

– utara : Jl KH Ahmad Dahlan
– Timur : Jl Rambutan
– Selatan : saluran Air
– Barat : Jln mangga
3. Menyatakan bahwa perbuatan tergugat menguasai tanah sengketa yang berukuran kurang lebih 19.044 M2 (sembilang belas ribu empat puluh empat meter persegi) tersebut adalah tampa hak dan melawan hukum.
4. Menghukum tergugat selaku institusi lembaga pemerintah republik indonesia CQ. Walikota palopo untuk membayar gantirugi kepada penggugat dengan rincian sebagai berikut.
a.Kerugian Materil sebesar Rp 38.088.000.000-00 ( tiga puluh delapan miliar delapan puluh delapan juta rupiah)
b. Kerugian inmateril sebesar Rp 35.000.000.000- (tiga puluh lima miliar)
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai hari ini di perhitungkan hari ini sebesar Rp. 769.000.000.- (Tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)
6. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.

Di dalam amar putusan tersebut di atas tidak ada perintah kepada pedagang untuk membayar iuran kepada Buya Andi Iksan B. Mattotorang, maka dari pada itulah klien saya merasa di paksa karena adanya pungutan liar yang di lakukan oleh kelompok Buya Andi Iksan B. Mattotorang.

Menurut pengacara dari Buya Andi Iksan B. Mattotorang yang sekaligus bagian dari Ahli waris, oleh karena adanya putusan Ma dan putusan PK yang mengalahkan Pemerintah kota palopo dan mengatakan bahwa Buya Andi Iksan B. Mattotorang adalah ahli waris satu satunya hak atas tanah tersebut maka Buya Andi Iksan Mattotorang berhak menarik retribusi di atas tanah tersebut selama belum ada ganti kerugian yang di lakukan oleh pemerintah kota palopo

Hal ini lah yang memicu konflik sosial di tengah masyarakat di karenakan Buya Andi Iksan B. Mattotorang beserta pengacaranya menafsirkan secara liar sehingga terdapat penarikan iuran secara liar.

“Dengan kehadiran saya ini selaku Penasihat Hukum dari Hj Aisah Maddariah pemilik toko pembangunan yang berprofesi sebagai pedagang membuat kelompok Buya Andi lksan B. mattotorang beserta pengacaranya merasa risih sehingga kehadiran saya di sana di tolak oleh kelompok Buya Dkk,” ujar Sahrul, SH, Sabtu (21/11/2020) malam.

Berdasarkan Surat Kuasa khusus nomor : 01/SKH-MRB/Cabang PLP/Non.Lit/Xl/2020 di tunjuk Muh. Rasidi Bakry,S.H. LL.M, SYAHRUL.SH, ABDUL RAHMAN, SH. NASRUM, SH, YERTIN RATU. S.H dan ZULKIFLI M S.H sebagai penerima kuasa oleh Hj. Asiah Maddariah. Sehingga saya bertindak atas di atas kepentingan klien saya ini.

Adapun kronologi nya yaitu pada awalnya pagi tepat pukul 10:00 saya berkoordinasi dgn kepala pasar untuk membuka segel tersebut namun berdasarkan informasi dari kepala Dinas bahwa kepala pasarnya ketakutan untuk membuka segel tersebut padahal itu sudah perintah walikota pada pertemuan antara pedagang dengan walikota pada hari kamis di ruang pola kantor walikota palopo.

Dalam dua hari ini ketika saya berada di lokasi Pusat Niaga Palopo “mereka” kelompok buya Cs beserta pengacaranya memperlakukan saya secara tidak wajar dan tidak beretika tetapi saya tetap meredang emosi.

Namun pada hari ini hari sabtu pukul 16:15 wib tepatnya di pelataran Pusat Niaga Palopo jalan Ahmad Dahlan kel Amassangeng, Kec Wara, Kota Palopo adalah hari ke dua berada dilokasi tersebut merupakan hari di mana saya mendapatkan penganiayaan secara bersama sama yang di lakukan antara Pengacara Buya Andi Iksan B. Mattotoran dengan cara memaksa saya untuk ke kantor polisi dengan cara menarik badan saya namun saya menolak dan terus menarik saya dengan melakukan penarikan sehingga mengakibatkan saya terjatuh dan melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan di kepala bagian belakang dan memutar tangan saya serta bersama dengan oknum wartawan bernama Suwandi dari kabar daerah yang dari kemarin mendampingi pak Buya melakukan tindakan mencekik leher saya dari belakang sehingga saya ini di tahan untuk tidak bergerak dan di halangi untuk bagun sewaktu saya berada pada posisi tersungkur di aspal.

Di luar dugaan saya bahwa sesama rekan sejawad tidak akan mungkin pengacara Pak Buya Andi Iksan B. Mattotorang akan melakukan tindakan yang tidak terpuji tersebut ke pada saya yang bisa membuat permasalahan ini bermuara pada tindakan pidana, bahwa sadar dengan maksud kedatangan kedua orang tersebut ingin melakukan berbagai kekerasan yang sudah di setting secara perofesional sehingga pembagian tugas sudah di kerjakan dengan baik.

“Pada malam hari tanggal 21 november 2020 Pukul 20.00 waktu setempat saya telah datang ke SPKT untuk melaporkan secara resmi kepada kepolisian Resort Palopo surat tanda terima laporan polisi nomor : STTLP/224/XI/YAN . 2.5 / 2020/ SPKT dugaan tindak pidana uu no 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 KUHPidana Subs Pasal 351ayat (1) KUH-Pidana yang di duga di lakukan oleh oknum pengacara dan oknum wartawan,” kuncinya dalam release yang diterima redaksi media ini.

Sementara itu Pengacara Buya A.Iksan Mattotorang, Andi Surya CL, SH saat di konfirmasi, Minggu (22/11/2020) mengenal hal tersebut  memberikan pernyataannya

“Aniaya itu dengan sengaja melukai seseorang sehingga membuat dia sakit, persoalan laporan dia merasa di aniaya say yakin semua orang paling tertawa karena pada saat itu dialah yg menjatuhkan badannya kepada kami sehingga kami pun ikut jatuh bahkan pada saat jatuh yang menarik dia ada juga Polisi yang ikut menarik dia bangkit ada satpol PP ada warga dll. yang menyaksikan banyak orang kok vidionya kan ada liat saja sendiri. Kalo kami harus bawa dia ke kantor polisi jelas dasarnya, 2 hari ini kami meminta surat kuasanya meminta dasarnya bertindak tetap enggan dia perlihatkan sehingga kuat dugaan kami dia ini Provokator sengaja mau membuat Kericuhan dan keributan di atas tanah saya.Jika ada seseorang yang tidak anda kenal masuk dalam tanah kekuasaan anda kemudian membuat keributan dan pengrusakan hendak merusak kunci salah satu ruko dengan cara mencungkil, memukul dengan palu kira-kira apa yang anda akan lakukan ?? Syukurlah krn pihak kami tdk main hakim sendiri..sehingga jalan terbaik kami bawa dia ke kantor polisi untuk di amankan. Laporan Polisi kami juga sudah masuk lebih dahulu tentang dugaan tindak pidana pengrusakan.

Saya datang ke pasar dan melihat adanya kerumunan ternyata dia orang yang kemarin. Lagi-lagi kami datangi tanya Dasarnya tidak mau bicara justru sebaliknya ketika kami mau tinggalkan dia sengaja mendorong saya dr belakang dan menjatuhkan badannya ke arah saya. Supaya dia tidak kabur saya pegangi tangannya karena kami duga kuat Provokator dan tidak minta izin sama pemilik tanah langsung main palu main cungkil seenaknya

Intinya tidak akan ada kejadian ini jika dia menunjukkan surat kuasanya dan dasar atas tindakannya tapi krena tidak mau dia perlihatkan kami merasa di ganggu sehingga wajar jika kami berkeras soalnya ini tanah kami bukan tanah dia. Trik udang Rebus itu namanya.

Bukti Laporan Polisi Pihak Buya