Mega Plaza Langgar IMB,Pemkot Ancam Hentikan Operasinya

ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan peringatan keras (red line) kepada pengelola Mega Plaza Palopo.

Mega Plaza dianggap melanggar ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Dinas DPMPTSP Kota Palopo, Farid Kasim Judas bahkan mengancam akan menghentikan operasi Mega Plaza.

Farid menjelaskan, IMB tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Tim Supervisi Lapangan DPMPTSP sudah melakukan pengukuran secara detail bangunan Mega Plaza.

“Ternyata ukurannya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Ada kelebihan bangunan,” ucapnya kepada wartawan,Kamis (23/11/2017).

Informasi yang diperoleh menyebutkan dalam IMB yang diterbitkan untuk Mega Plaza hanya berlantai dua. Namun ternyata pengelola menambah dua lantai lagi menjadi empat lantai.

Akibat kelebihan lantai tersebut sesuai dengan hitung-hitungan DPMPTSP.

Mega Plaza harus membayar kewajiban sebesar kurang lebih Rp 200 juta.

Farid menambahkan,pihaknya sudah melayangkan surat kepada pihak pengelola untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

“Jika tidak,kami akan menutup operasinya,” tegas Farid.

Manager Mega Plaza, Hardy, mengaku baru mengetahui pelanggaran yang dilakukan pihaknya setelah surat dikirim kepadanya.

Dia mengatakan saat pembangunan gedung, awalnya ditangani oleh managemen lama.

“Kami baru tahu saat surat itu kami terima. Saat pembanggunan awal gedung ini, itu ditangani oleh management yang lama. Jadi kami sama sekali tidak tahu menahu soal ini,” jelasnya.

Pihak Mega Plaza tak ingin lepas tangan. Mereka mengaku siap mengikuti setiap aturan yang berlaku.

“Kalau pun kami keliru, kami mohon maaf. Kami akan berupaya untuk mengikuti setiap aturan yang berlaku,” kuncinya.(AL)