ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —Satnarkoba Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kamis (5/11/2020).
Pelaku berinisial SNJ (45) warga perumahan Graha Peta Permai, Kelurahan Peta, Kecamatan Sendana, Kota Palopo.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwa di perumahan Graha Peta Permai sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
“Kami melakukan penyelidikan dan melihat terduga pelaku sedang berdiri dipinggir jalan. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang bungkus rokok Dunhill yang di dalamnya terdapat satu sachet sabu,” ungkap AKP Zainuddin.
Hasil interogasi, pelaku mengatakan jika barang haram tersebut didapatkan dari seorang pengedar yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku membeli sabu itu dengan harga Rp 300 ribu rupiah dari IL yang saat ini dalam pencarian (DPO),” kuncinya.
Pelaku beserta barang bukti diamankan di ruang Satnarkoba Polres Palopo untuk proses hukum selanjutnya. (BEL)