ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Pemilik sah lahan (tanah) sebagian PNP Kota Palopo, Buya A.Ihsan Mattotorang melalui kuasa hukumnya melakukan penyegelan beberapa ruko dan lokasi lainnya, Rabu (4/11/2020).
Hal ini dilakukan dikarenakan pemilik tanah tidak memberikan izin kepada pemilik usaha
“Kami segel, karena tidak mendapat izin dari pemilik tanah,” ungkap A.Surya CL, SH Kuasa Hukum Buya A.Mattotorang.
Dari pantauan Onlineluwuraya salah satu ruko yang di segel yaitu Star Bilyard Milik Acciang. Ada beberapa ruko dan Semua Los Milik H.Ahmad.
“Semua los cakar H. Ahmad kami segel dikarenakan Menyewakan kepada org lain yang bukan haknya,” tambah A. Surya yang tergabung dalam Peradi ini.
Jangka waktu penyegelan pemilik tanah ini memberikan kesempatan kepada pengusaha yang disegel tempatnya
“Kami akan membuka penyegelan sampai mereka datang baik-baik meminta izin kepada kami dan membayar sewa,” kuncinya.
Dimana sebelumnya Pihak Buya A.Ihsan Mattotorang melalui kuasa hukumnya, Andi Surya CL, SH membenarkan penarikan sewa terhadap mereka yang menempati tanah miliknya
“Dasar pungutan jelas. Kita memungut upeti diatas tanah sendiri yang ingkrah berdasarkan keputusan MA. HGB yang dimaksud pemerintah cacat hukum sejak 2015 sudah tidak berlaku karena lahan kini telah sah milik Buya,” jelasnya.
Andi Surya menganggap, Pemerintah tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.
” Kita memperjuangkan hak. Pemerintah tidak pernah memiliki itikad baik, tidak ada solusi untuk membayar ganti rugi berdasarkan putusan MA,” jelasnya.(BEL)
Berikut Video A.Surya CL,SH Kuasa Hukum Buya A.Ihsan Mattotorang saat menggelar konferensi pers di Hotel Platinum, Selasa (3/11/2020) malam :
https://www.youtube.com/watch?v=XcEiJ30JaBI