ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Indonesia (API) Kota Palopo kembali menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Palopo, Senin (26/10/2020).
Aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan mahasiswa tersebut meminta DPRD Kota Palopo menolak UU Omnibus Law yang telah yang telah disahkan, Senin 5 Oktober 2020, lalu.
” RUU Omnibus Law merupakan alat perampas hak dan ruang hidup bagi masyarakat, dimana tujuan daripada pengesahan UU sapu jagat ini adalah untuk melegitimasi kekuasaan, melindungi serta memberi keleluasaan oligarki untuk mengeksploitasi secara brutal segala sumber kekayaan yang ada pada negara,” Kata Jendral Lapangan Muhaimin Ilyas
Dimana kami meminta dengan tegas kepada DPRD Kota Palopo untuk bersama-sama dengan rakyat agar turut menolak UU Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI, Terangnya
Menanggapi aksi Demonstrasi tersebut DPRD Kota Palopo menemui massa dan menyatakan sikap menolak Omnibus Law di depan ratusan massa aksi.
Sikap penolakan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Palopo tersebut disampaikan Ketua DPRD, Dr. Hj. Nurhaenih, S.Kp.,M.Kes, kepada pengunjuk rasa di ruang aspirasi DPRD Kota Palopo.
Dengan banyaknya gelombang unjuk rasa terkait UU Omnibus Law maka dari itu DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya, menyatakan sepakat dengan aspirasi mahasiswa untuk menolak dengan tegas UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kata Ketua DPRD Palopo dihadapan Massa Aksi
Lanjutnya, Ia pun dengan tegas memastikan akan segera mengirimkan surat penolakan kepada DPR RI Dan Mentri menteri ketenagakerjaan.
“Surat ini akan langsung kami kirim melalui fax, kepada DPR RI dan Mentri menteri ketenagakerjaan,” paparnya.
Aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Omnibus Law di DPRD Kota Palopo berlangsung tertib, pengawalan dilakukan mulai dari titik kumpul hingga ke DPRD, (FJ).