ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Pasangan suami istri (Pasutri) AD (30) dan AY (28) yang diduga pengedar sabu berhasil diamankan Satnarkoba Polres Palopo, Jumat (9/10/2020)
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengungkapkan, penangkapan pasutri itu berawal dari diamankannya seorang pengguna sabu berinisial YS (24).
“Saat mengamankan YS, dua sachet sabu, satu pirex masih berisi sabu, dua korek api gas, satu sumbu dan satu bong disita,” ungkap AKP Zainuddin, Sabtu (10/10/2020).
Hasil interogasi, YS mengaku jika barang haram itu didapatkan dari AD dengan harga Rp200 ribu.
“Berdasarkan informasi YS, kami mengamankan AD dan AY di salah satu kos-kosan. Adapun barang bukti sabu yang berhasil disita, 16 pipet berisi sabu dengan berat 11,72 gram, 12 sachet sabu dengan berat 15,80 gram,” kuncinya
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum selanjutnya. (*)