KPU Luwu Timur Gelar Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut Paslon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020

ONLINELUWURAYA.CO, LUWU TIMUR —Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020, Kamis, (24/9/2020).

Rapat pleno tersebut digelar tepat dipelataran kantor KPU Jl. Soekarno – Hatta KM. 02 Puncak Indah, Malili Pukul 14.00 WITA.

Bertindak sebagai pimpinan rapat, Zainal, selaku Ketua KPU Kabupaten Luwu Timur menyebutkan pelaksanaan Rapat Pleno dilangsungkan sesuai Tahapan yang diatur dalam PKPU 5 Tahun 2020.

“Berdasarkan angka yang nomor dalam PKPU 5 Tahun 2020 ditambah Surat Dinas dari Ketua KPU RI 788 / PL.02.2-SD / 06 / KPU / IX / 2020 bahwa penetapan pencabutan nomor urut dilakukan pada tanggal 24 September 2020, surat Dinas menyebutkan bersama terdapat 1 (satu) calon yang dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai peserta pemilihan dan pasangan lainnya dalam penelitian dalam adminstrasi berdasarkan terdampak Covid-19 maka KPU yang ditentukan melalui rapat pleno terbuka yang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Nomor Urut dan ditentukan dengan Keputusan KPU, kemudian bagi bapaslon yang dinyatakan negatif atau sembuh, akan dilakukan pengundian nomor urut dengan mengikuti nomor urut berikutnya, ” ujar Zainal.

Zainal melanjutkan, jika pelaksanaan Rapat Pleno terbuka dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan yang ketat.

“Untuk Penetapan Nomor Urut hanya mengundang Pasangan Calon, LO dan Bawaslu karena alasan kesehatan. Hal tersebut berdasarkan PKPU 13 Tahun 2020 pasal 55 yang baru diterbitkan pertanggal 23 september kemarin oleh KPU RI, ” tambah Zainal

Setelah itu, Muhammad Abu membacakan Surat Edaran Nomor 788 yang berkaitan dengan mekanisme Penetapan Nomor Urut dihadapan undangan yang hadir kemudian kompleks dengan penandatanganan berita acara oleh 5 orang anggota KPU dan Pasangan calon.

Setelah selesai melakukan penandatanganan, dibacakan Surat Keputusan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Oleh Adam Safar Selaku Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan yang disambung penyerahan Surat Keputusan oleh Ketua KPU Kabupaten Luwu Timur dan disusul penyerahan nomor urut secara sombolis kepada pasangan calon oleh ‘Si Pleci Maskot Pilkada Luwu Timur.

Pasangan Ir. H. Muhammad Thorig Husler dan Drs. H. Budiman, M.Pd. mendapatkan nomor urut 1 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020.

Dilanjutkan dengan penandatanganan integritas dan Deklarasi Kampanye Damai & Sehat bersama Bawaslu dan Ketua KPU hingga kegiatan berakhir dengan aman. (*)