ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO —- Polres Palopo sudah meringkus 4 pelaku penganiayaan terhadap Yuni (22) yang terjadi di Jl Lingkar Barat, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan,Selasa (14/11/2017) kemarin.
Dimana dari keempat pelaku yang diringkus,salah satunya kena diversi.Pelaku yang kena diversi adalah Lili. Ia berhasil diamankan pada Kamis (16/11/2017) dini hari.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf mengatakan, Lili masih dibawah umur kami beri diversi Dan tiga lainnya sudah ditahan.
Ancaman hukuman yang didapatkan oleh pelaku kurang dari tujuh tahun.
“Ancaman hukumannya harus dilihat kalau diatas tujuh tahun bisa ditahan,” kata AKP Ardy Yusuf.
Ardy Yusuf juga memperlihatkan akte kelahiran pelaku yang masih dibawah umur itu kepada wartawan.
Dari pantauan onlineluwuraya.com, pelaku lahir pada 14 Januari 2000. Yang artinya saat ini pelaku berusia 17 tahun.
“Sesuai UUD SPPA anak yang bermasalah dengan hukum disebut anak ketika berusia 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun,” tambah Ardi Yusuf.
Polres Palopo masih mengejar satu pelaku penganiayaan .
Dari keterangan korban pelaku berjumlah lima orang.
Hingga berita ini diturunkan korban masih dirawat di Rs Atmedika Palopo.(AL)