ONLINELUWURAYA.CO, LUWU TIMUR —Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Luwu Timur berhasil membekuk dua orang yang diduga menguasai narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Desa Lampenai Kec. Wotu, Kabupaten Luwu Timur.
Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang yang diduga sabu -sabu seberat 49, gram lebih.
Pelaku adalah Topan Amirullah alias Topan. (22) Warga Desa Lampenai. Selanjutnya Ilham alias Joglo (38) juga warga Lampenai. Ditangkap polisi sekitar pukul 18.30 Wita, Rabu (02/09/2020) di desa Lampenai
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi Titalepta mengungkapkan kedua pelaku diamankan dari laporan warga yang melihat ada transaksi narkoba jenis sabu – sabu di Desa Lampenai.
Petugas menyamar menjadi pembeli sabu-sabu dan saat ingin bertransaksi pelaku diciduk
Dari kedua pelaku ini petugas mengamankan barang bukti satu saset diduga sabu -sabu seberat 0,30 gram.
Petugas kembali melakukan pengembangan kasus, sehingga dari pengakuan tersangka diperoleh informasi bukti yang ada pada mereka berasal dari Lelaki AR.
Lepas dari kejadian itu Satuan Narkoba Polres Lutim meluncur kerumah AR.
Namun demikian petugas tetap melakukan penggeledahan dari dalam rumah pelaku sampai keluar rumah. Benar saja polisi akhirnya menemukan satu kantong yang diduga sabu – sabu disembunyikan di kandang ayam.
Setelah ditimbang ternyata barang bukti tersebut beratnya 49,24 gram.
”Kami mendapatkan barang bukti itu disembunyikan di kandang ayam,” lanjut Kasat Narkoba.
Pelaku maupun barang bukti kini sudah diamankan guna menjalani pemeriksaan. (UC)