ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —Mineral dan Batubara sebagai salah satu kekayaan alam yang terkandung didalam bumi merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara melalui Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas penggunaan Mineral dan Batubara yang ada diwilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengelolaan dan pemanfaatan Mineral dan Batubara secara optimal, efektif, dan efisien serta selaras dengan
perlindungan dan pelestarian Lingkungan Hidup dalam pemanfaatannya, guna perwujudan Pembangunan Berkelanjutan (susitanability development) yang berwawasan lingkungan hidup.
Dalam pemanfaatan Sumber Daya Alam, tidak sedikit menimbulkan persoalan seperti adanya aktifitas pertambangan yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hingga berakibat pada terjadinya bencana alam yang dipengaruhi oleh faktor tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Di Kota Palopo, sebagaimana pemberitaan media yang terdokumentasi secara faktual, telah dihebohkan dengan adanya Aktifitas Tambang Emas yang diduga ilegal (illegal mining) di Pegunungan Siguntu di Daerah Aliran Sungai (DAS) Latuppa Kelurahan Latuppa, kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, yang merupakan bentuk kejahatan serius yang harus segera mendapat perhatian bagi semua pihak, khususnya Pihak Aparat Penegak Hukum untuk segera mengambil tindakan hukum (projustitia) bagi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktifitas usaha
pertambangan yang diduga tidak memiliki izin, untuk melakukan kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan Lindung tersebut,” ujar Ketua KNPI Palopo Umar melalui Wakil Ketua Divisi Hukum dan HAM KNPI Palopo, Senin (17/8/2020)
Selain itu, hal yang paling urgent di tempat aktifitas usaha pertambangan tersebut adalah merupakan lokasi hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Latuppa yang menjadi Sumber air bersih dan minum warga Kota Palopo serta berpotensi terjadinya bencana alam berupa kerusakan lingkungan yang diakibatkan adanya aktifitas tambang emas yang diduga ilegal tersebut jika tidak segera diusut tuntas dan dilakukan tindakan tegas menurut hukum jika benar terbukti telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam aktifitas pertambangan dilokasi tersebut.
“Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Palopo, menduga kuat aktifitas tambang emas di di Pegunungan Siguntu Daerah Aliran Sungai (DAS) Latuppa yang berada dalam kawasan hutan lindung tersebut, diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
1. Bahwa aktifitas pertambangan emas yang diduga ilegal (illegal mining) di
Pegunungan Siguntu Daerah Aliran Sungai (DAS) Latuppa Kelurahan Latuppa, kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, diduga tidak/belum memiliki izin menurut peraturan yang berlaku, dan diduga melanggar : Pasal 158 Jo. Pasal 35, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, menyebutkan : “setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus millyar rupiah);
2. Bahwa Penggunaan kawasan Hutan untuk kegiatan Pertambangan harus
memperoleh izin dari instansi pemerintah yang berwenang, yaitu : a. Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, menyebutkan : “kegiatan usaha pertambangan tidak dapat
dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari isntansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; b. Pasal 50 ayat (3) huruf g Jo. Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan mengatur bahwa : “setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan, dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan”; c. Pasal 78 ayat (6) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan mengatur sanksi pidana, yaitu : “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (3) huruf g, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima millyar rupiah);
3. Bahwa akitifitas usaha pertambangan emas di Pegunungan Siguntu berpotensi menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, sehingga tindakan yang diduga ilegal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
“Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka kami dari Komite Nasional Pemuda Indonesia(KNPI) Kota Palopo, mendesak dan menghimbau kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Cq. Kepolisian Resort Kota Palopo untuk segera melakukan tindakan Projustitia (Penyelidikan dan Penyidikan) atas dugaan aktifitasusaha pertambangan ilegal (illegal mining) di Pegunungan Siguntu di Daerah Aliran Sungai (DAS) Latuppa Kelurahan Latuppa, kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, serta menindak tegas pada oknum yang diduga terlibat dengan menerapkan
prinsip-prinsip Impartial, transparansi, dan akuntabillitas, Pemerintah Kota Palopo untuk dapat melakukan pendekatan dan pembinaan kepada masyarakat setempat diwilayah Pegunungan Siguntu serta terus berupaya
untuk memenuhi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya mereka, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo untuk menjalankan fungsi pengawasan ketat atas penuntasan dugaan aktifitas usaha pertambangan ilegal di di
Pegunungan Siguntu di Daerah Aliran Sungai (DAS) Latuppa Kelurahan Latuppa, kecamatan Mungkajang, Kota Palopo dan Masyarakat Kota Palopo untuk bersama-sama senantiasa menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kelestarian Hutan lindung, serta tidak melakukan tindakan-tindakan lainnya yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Serta melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila melihat dan/atau
mengetahui adanya aktifitas pertambangan ilegal diwilayahnya masing-masing,” kunci Irham.
Dimana sebelumnya Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas mengatakan, dari hasil pemeriksaan tambang emas tersebut, sudah puluhan tahun tidak beroperasi. Pihaknya juga tidak menemukan lubang terowongan ratusan meter seperti yang diisukan.
“Tidak benar kalau ada lubang ratusan meter. Kami sudah cek, kedalam lubang cuma 3 sampai empat meter. Kalau lubang ratusan meter itu tidak masuk akal, pasti tidak ada oksigen dan sangat berbahaya,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi, beberapa minggu ini warga sekitar mencoba kembali mendulang emas dilokasi itu, namun segera dihentikan karena beberapa warga telah melapor. (Rls/*)