Ini Daftar Tahapan Pilkada Luwu Timur

ONLINELUWURAYA.CO, LUWU TIMUR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Luwu Timur akan membuka pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah pada tanggal 4-6 September mendatang,

Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.

Masa kampanye dilakukan mulai 26 September dan pemungutan suara pada 9 Desember

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Luwu Timur Zainal, Rabu (1/7/2020).

“Pendaftaran pasangan calon, 4 September – 6 September 2020,” singkat Zainal.

Setelah itu, berdasarkan PKPU No. 5 tahun 2020 KPU akan melakukan verifikasi terhadap pihak yang mendaftar sebagai calon kepala daerah. Verifikasi dilakukan pada 4-22 September.

Sepanjang proses itu, KPU mengumumkan dokumen data diri para paslon dan dokumen calon di laman resmi KPU. Itu dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui atau memberi informasi kepada KPU untuk diverifikasi terkait calon yang bersangkutan.

Para paslon yang sudah mendaftar akan dilakukan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 4-11 September 2020. Pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan disampaikan pada 11-12 September 2020.

KPU lalu menetapkan pasangan calon yang berhak mengikuti pilkada pada 23 September. Dilanjut pengundian nomor urut pada hari berikutnya atau 24 September.

Bagi pihak yang keberatan terhadap penetapan paslon, KPU memberikan peluang untuk mengajukan permohonan dan menyelesaikan sengketa pada 23 September hingga 9 November 2020.

Sementara tahap terakhir, KPU akan membuka kampanye calon kepala daerah melalui media massa, cetak dan elektronik. Fase terakhir ini akan digelar pada 22 November hingga 5 Desember 2020.

“Masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dilakukan pada 6-8 Desember,” bunyi salah satu poin PKPU tersebut.

KPU juga menentukan jadwal pencoblosan Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020. Sementara proses rekapitulasi penghitungan suara akan dimulai pada 9 Desember hingga 26 Desember 2020.

KPU juga akan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) dalam seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020, termasuk masa kampanye.

Guna merespons hal itu, KPU kini tengah mengadakan uji publik tentang rancangan PKPU terkait protokol kesehatan Pilkada 2020 di tengah pandemi virus corona.

Dalam rancangan peraturan itu, KPU berencana membatasi sejumlah kegiatan kampanye. Salah satunya adalah peserta kampanye hanya diperbolehkan paling banyak 20 orang. (**)