ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Satuan Narkoba Polres Luwu mengamankan seorang laki-laki bernama Amrulah Nasrul alias Ota(36) warga BTN Beringin Jaya Blok H/3 Jl. Merdeka, Kelurahan Salekoe, Wara Timur, Kota Palopo
Amrullah diamankan polisi di halaman Bank BRI unit Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Senin (1i/6/2020) usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu kepada polisi yang menyamar
Berdasarkan informasi, Amirullah alias Ota sering mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Luwu yaitu di Padang Sappa, atas informasi tersebut anggota Sat Narkoba Polres Luwu yang dipimpin langsung oleh kasat Narkoba AKP Rafli menindak lanjuti laporan tersebut dengan cara salah satu anggota Sat Narkoba menyamar sebagai pembeli Sabu.
Setelah nomor handphone pelaku ditemukan lalu anggota yang menyamar menghubunginya dan memesan sabu, setelah sepakat jumlah dan harga sabu yang di pesan disepakatilah janjian transaksi Shabu di pekarangan Bank BRI Unit Padang Sappa
“Pelaku datang seorang diri mengendarai sepeda motor lalu bertemu dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli, kemudian pada saat pelaku menyerahkan satu shacet sabu kepada anggota yang menyamar maka pada saat itulah dilakukan penangkapan,” beber Kasat Narkoba AKP Rafli, Rabu (1/7/2020)
Dari hasil interogasi ,pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperolah dari inisial DS di Kota Palopo, atas kejadian tersebut pelaku di bawa ke Polres Luwu untuk proses lebih lanjut, selanjutnya dilakukan pengembangan ke kota palopo untuk mencari keberadaan DS namun terduga tidak berada di tempat alias masuk deretan DPO
Polisi pula menyita barang bukti berupa satu shacet plastik Sabu,dengan berat kotor (1.08) gram,satu unit HP dan satu unit sepeda motor Yamaha mio warna biru tanpa plat motor. (**)