Pelaku Pencurian HP Akhirnya Dibekuk Polisi

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Unit Resmob Polres Palopo membekuk pelaku pencurian Handphone di Jalan Tociung, Kota Palopo, Rabu (24/6/2020) malam

Pelaku diamankan berdasarkan laporan pengaduan dari Nurrahma pada tanggal 20 Mei 2020

Adapun inisial pelaku yaitu lel. Syahril alis Aco (40 tahun) bekerja sebagai tukang ojek bertempat tinggal di jalan Tociung kota Palopo

Dalam penangkapan turut serta diamankan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 warna merah sebagai barang bukti.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Arafah, Kamis (25/6/2020)pagi.

“Peristiwa kejadian berawal saat itu korban Nurrahma sedang masuk dalam studio handphone di jalan Dr. Ratulangi Kota Palopo dan meninggalkan 1 (satu) buah tas yang berisikan 1 (satu) unit handphone VIVO Y12 warna merah, uang tunai Rp 750.000 dan kartu identitas di dasbor sepeda motornya, namun saat korban keluar menuju ke tempat sepeda motornya, melihat tas sudah tidak ada, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah),” ungkap Andi Aris.

Hasil interogasi yang dilakukan Reskrim Polres Palopo bahwa pelaku mengakui yang mengambil tas berisikan 1 (satu) unit handphone VIVO Y12 warna merah, uang tunai Rp 750.000 dan kartu identitas milik korban yang berada di jalan dr Ratulangi (studio handphone) kota Palopo dan pelaku membuangnya isi tas yang berisikan kartu identitas korban, sedangkan uang tunai di gunakan pelaku untuk keperluan sehari hari.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di polres Palopo guna proses lebih lanjut sesuai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” kuncinya. (AL)