ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Dugaan korupsi dari salah satu proyek Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun anggaran 2016 kembali menemui titik terang.
Hal ini diketahui setelah pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) SulSel yang telah melaksanakan audit terkait dugaan korupsi NUSP 2
Dari hasil sementara, BPKP menemukan ada dugaan kerugian negara dalam proyek NUSP, yang dikelola di tiga Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) sebesar Rp566.409.000.
Sementara 6 BKM lainnya, akan menyusul dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abu Bakar kepada wartawan mengungkapkan atas keluarnya hasil audit BPKP itu, Polres Palopo segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di proyek NUSP 2 Tahun Anggaran 2016 senilai Rp9 miliar
Penyidik akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka di Ditreskrimsus Polda Sulsel.
“Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka di Polda berdasarkan hasil audit dari BPKP,” ungkap Mantan Panit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, via Whatsaappp, Kamis (18/6/2020)
AKP Aris mengungkapkan, hasil audit BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp566.409.000.
Ini rincian kerugian negara yang ditemukan BPKP di tiga BKM di Palopo :
BKM Salamae Reformasi Kelurahan Sabbamparu sebesar Rp.209.740.000
BKM Siperennu Kelurahan Ponjalae sebesar Rp158.630.00.
BKM Iya Ada Iya Gau Kelurahan Batupasi sebesar Rp198.039.000.
(*)