Pemkot Palopo Perpanjang Libur Sekolah Sampai 1 Juni 2020

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —Antisipasi mewabahnya Virus Corona, atau Covid-19, Pemerintah Kota Palopo menambah libur sekolah mulai dari tingkat PAUD-TK, SD, SMP, hingga SMA-sederajat hingga tanggal 1 Juni 2020.

Sebelumnya Wali Kota Palopo HM. Judas Amir mengeluarkan surat edaran walikota palopo nomor 555/Dinkes/III/2020 dan nomor 020/147/ORG/III/2020 terkait meliburkan sekolah sejak Senin 16 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 dan
kepada warga untuk tidak bepergian keluar rumah bila tidak perlu. Namun karena kondisi virus corona yang hingga saat ini masih mewabah pemkot Palopo memperpanjang libur anak sekolah.

Wali Kota berharap perpanjangan libur sekolah ini dapat dimanfaatkan sebaik bagi para orang tua murid untuk membantu serta membimbing anak anak didik melalui pembelajaran daring atau online.

” Selain anak didik belajar melalui online, orang tua atau wali murid dapat menjaga anak anak agar tetap di rumah, agar selalu aman. Jangan jangan sampai sekolah diliburkan, tapi anak-anak lebih sering keluar rumah,” harapnya.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat, walaupun belum ada positif Corona di Kota Palopo, semua pihak harus tetap waspada. Karena apa yang dilakukan pemerintah saat ini, adalah langkah antisipasi dalam mencegah semakin mewabahnya Virus Corona.

Sementara itu perpanjangan masa libur sekolah juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Palopo, Asnita Darwis. Menurutnya selain memperpanjang libur para siswa di tengah mewabahnya Virus Corona, pihaknya juga meniadakan USBN.

” Peniadaan USBN ini bukan berarti tidak ada ujian. Hanya saja kita gantikan dengan ujian sekolah, dan kegiatan belajar dirumah dipantau melalui mekanisme daring atau penugasan dengan tetap mempertimbangkan pemenuhan kurikulum sekolah,” jelas Asnita.

Lanjutnya dalam isi surat edaran itu juga pihak sekolah dihimbau membangun jejaring komunikasi dengan orang tua siswa, serta terus menyosialisasikan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan social/physical distancing untuk mencegah penyebaran covid-19 dengan tetap memberikan ruang bermain dan waktu rekreatif kepada siswa untuk berkreatifitas di Halaman rumah masing-masing.

Terkait perpanjangan masa libur sekolah, sesuai dengan surat edaran walikota nomor: 421/462/Disdik/III/2020, dan mengenai ujian sekolah sebagai pengganti USBN, dimana saat ini Pihak Disdik sementara merumuskan strategi standar kelulusan siswa. (*)