ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Cegah peredaran virus Corona, Pemerintah Kota Palopo keluarkan surat edaran Wali Kota Palopo Nomor : 300/674/PLP/III/2020 terkait penutupan sarana hiburan masyarakat dalam wilayah kota palopo sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza DP usai melaksanakan rapat koordinasi dengan semua pihak terkait dari jajaran Kepolisian dan Satpol PP, Selasa (24/03/2020).
Menurut Firmanzah, surat edaran Wali Kota tersebut sebisa mungkin diindahkan oleh masyarakat. Olehnya itu, ia meminta agar pihak TNI Polri beserta Pol PP harus turun mengawal dalam pengaplikasiannya.
“Percuma surat edaran ini dikeluarkan kalau tidak dilaksankan, jadi kami harapkan agar pihak terkait bisa turun ke masyarakat untuk menindak lanjuti agar betul betul di indahkan,” harap Firmanza.
Lanjutnya, Surat edaran ini juga sejalan dengan maklumat Kapolri dimana tidak ada lagi kegiatan kumpul kumpul atau agenda yang menghafadirkan orng banyak. Termasuk tidak ada lagi izin keramaian yang akan di keluarkan.
” Jadi Surat edaran ini juga sebagai bentuk tindaklanjut kebijakan pemerintah terkait covid-19 (coronavirus disease 19) sebagai bencana nasional, serta dalam rangka percepatan penanganan penularan virus corona di kota Palopo, baik untuk diri sendiri maupun penularan kepada orang lain,” tandasnya.
Adapun isi surat edaran tersebut berisi hal hal yang menyampaikan :
1. Menginstruksikan kepada pengelola karaoke (rumah bernyanyi), panti pijat/refleksi, jasa kebugaran/fitnes centre, permainan billyard, bioskop, arena permainan (time zone), kolam renang, dan objek wisata agar menutup sementara semua kegiatan terhitung sejak tanggal 23 Maret 2020 sampai drngan batas waktu yang belum ditentukan.
2. Menghimbau kepada pengelola warkop dan cafe, agar membatasi aktifitas hanya sampai drngan pukul 17.00 Wita
3. Penetapan atas waktu sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu), dan 2 (dua) diatas, akan dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran penyakit virus corona (covid-19) di kota palopo.
Melalui surat edaran tersebut diharapkan bisa efektif dan menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh semua pihak. (*)