LSM Toraja Desak Kejaksaan Usut Proyek Sarambu Assing Balla Bittuang

ONLINELUWURAYA.COM, TANA TORAJA — Proyek Penataan dan Pembangunan Akses Pariwisata Kawasan Sarambu Assing Balla Tahun Anggaran 2018 di Tana Toraja benar-benar bermasalah. Proyek pembukaan jalan yang dikerja hingga menyeberang tahun 2019 ini bahkan telah ditinjau Komisi 3 DPRD Tator diketuai Ir. Nico Mangera, beberapa waktu lalu. Hasilnya, Komisi tersebut menemukan jalan yang dikerja itu dalam kondisi rusak parah.

Sebagai bukti temuan di lapangan, Pihak Komisi 3 mengambil beberapa gambar titik lokasi yang tampak rusak parah.
Proyek senilai hampir 3 miliar ini diduga asal dikerja dengan menghabiskan uang negara dan tanpa asas manfaat.

Parahnya lagi, sesuai data yang dihimpun, proyek tersebut berada dalam kawasan hutan lindung atau hutan konservasi. Ini berdasarkan SK. MenLH dan Kehutanan RI No. 362 Tahun 2019.
Hutan rusak akibat sentuhan proyek dimaksud. Banyak pohon pinus tumbang dan mati. Padahal hutan pinus ini sudah ada sejak 1970.

“Penyimpangan yang dilanggar pemda dari aspek hukum lingkungan jelas. Bayangkan pak pengrusakan kawasan hutan lindung. Coba lihat saja pohon pinus sekian banyaknya tumbang. Dan ini akibatnya hutan jadi gundul serta rawan longsor. Apa ini mau didiamkan, tidak bisa,” ujar Jansen Saputra Godjang, Ketua LSM Tongkonan, via ponsel, baru-baru ini.

Sudah begitu, lanjut Ketua FKPPI Tana Toraja ini, Pekerjaan Proyek Pembukaan Jalan Sarambu Assing Balla itu diduga menyalahi bestek.

Pihaknya, kata Jansen yang juga Kadiv Investigasi dan Penindakan Toraja Transparansi, akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi jika Kejaksaan sendiri tidak mampu.
Berita tentang proyek yang berbau ‘mark up’ ini sebelumnya dilansir sebuah media online lokal. Namun belum ada tindakan pihak Kejaksaan Negeri Makale.

Untuk diketahui, Perusahaan Pemegang Kontrak proyek ini adalah PT. Sabar Jaya Pratama. Namun itu hanya sebatas dokumen kontrak. Pelaksana pekerjaan sesungguhnya adalah AV, Menantu Bupati Tator saat ini. Ironisnya, dari AV ini kemudian disubkon ke pihak lain senilai Rp650 juta. Subkonnya juga belum dibayar tuntas hingga sekarang.
Medi Sura’ Matasak, Subkon, kepada awak media, mengeluh pihaknya belum dibayar. Padahal, menurut Juliady, Staf Sabar Jaya, semua dana proyek itu sudah cair sejak Oktober 2019.

AV sendiri setiap ingin ditemui terkesan menghindar. Dihubungi pun susahnya minta ampun.

“Saya pernah tanya ke dia kapan pekerjaan subkon saya diselesaikan dia jawab dananya sudah tidak ada,” tutur Medi, baru-baru ini.

Bahkan, katanya lagi, AV sempat melontarkan kalau dana proyek itu habis dipakai untuk mendanai salah satu parpol.

Terakhir, AV mengaku, dana yang ada sisa untuk retensi atau pemeliharaan sebesar sekitar Rp150 juta. (Anto)