Bebaskan Asrul! Paku ITE Gandeng Komnas HAM Siapkan Pendampingan

ONLINELUWURAYA.COM, MAKASSAR —Muhammad Asrul, jurnalis Berita News, ditangkap. Ia menyoal Farid Kasim Judas, putra dari Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Judas Amir. Kabar ini sempat ramai, karena sebelumnya, Asrul sempat disomasi lalu tiba-tiba dijemput polisi di rumahnya.

Menanggapi hal itu, Koordinator Paguyuban Korban Undang Undang ITE (PAKU-ITE), Muhammad Arsyad mengakui bahwa akan selalu ada celah untuk mengkriminalisasi wartawan nantinya, setelah kasus Asrul disimak dengan teliti.

Makanya, Arsyad mengaku akan mendampingi perkara Asrul. Arsyad tidak sendiri. PAKU ITE menggandeng Komnas HAM dan siap mendampingi maupun diminta tanggapan atau menghadirkan ahli saat persidangan kasus Asrul.

“Harapan kami agar perkara Muhammad Asrul segera ditangguhkan oleh Polda Sulsel. Membebaskan atau menangguhkan, dan mendesak kepada Polda Sulsel untuk membawa perkara ini ke Dewan Pers,” beber Arsyad, Minggu (16/2/2020)

“Solidaritas profesi sesama Wartawan juga sangat dibutuhkan, karena ini tak hanya berkaitan soal pribadi, tapi profesi Wartawan. Itu penting, untuk memberi perhatian dan dukungan, karena sudah sangat jelas dalam UU Pers, sengketa pers penyelesaiannya melalui dewan pers,” tambah Arsyad.

Arsyad berujar, pasal karet UU ITE bisa menjerat siapa saja dan mengancam kebebasan berekspresi. Tak hanya profesi wartawan, UU ITE bisa menjerat pribadi atau profesi lainnya.

“Olehnya, PAKU ITE akan terus mendesak agar pasal karet dalam UU ITE dapat segera direvisi,” tutupnya. (Rl)