ONLINELUWURAYA.COM, LUWU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidrolik (PLTMH), yang tersebar di empat desa yang ada di Kabupaten Luwu.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kajari Luwu, Alexander Rantelabi, Senin 9 Desember 2019, yang bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI).
Ia mengatakan, pembangunan PLTMH di empat desa itu, berasal dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2017-2018. Dugaan sementara, kerugian diperkirakan mencapai Rp3,2 miliar.
“Satusnya sudah kita naikkan ke penyidikan. Dugaan kita ada kerugian negara sekitar Rp800 juta per titik kegiatan. Ini hitungan sementara, nanti ada tim ahli yang menghitung jumlah pastinya,” terangnya.
Untuk diketahui, pembangunan PLTMH itu masing-masing di Desa Dampan, anggaran Rp2,1 miliar pada tahun 2018 dan dikerjakan PT Panrita Utama Sejahtera.
Kemudian di Desa Kanna dengan anggaran Rp2,4 miliar yamg dikerjakan pada 2017 oleh CV Radhian Elektric.
Selanjutnya, di Desa Kaladi Darusalam dan Desa Ilan Batu Uru, dengan anggaran Rp4,9 miliar untuk kedua desa itu.
“Jika ada peristiwa tipikor tidak ada kompromi dengan itu. Untuk PLTMH, kita putuskan sudah terdapat bukti permulaan yang cukup adanya indikasi tipikor pada pembangunan dan pengadaan PLTMH,” tegas Kajari Luwu, Erny Veronika Maramba.
Ia menjelaskan, pihaknya segera menentukan tersangka dalam kasus ini.
“Dari tahap ini kami akan cari bukti terang, untuk menentukan tersangka. Lebih 30 orang yang dimintai keterangan,” bebernya.
Alokasi anggaran ini bersumber dari APBD Provinsi. Hasil sementara diduga ada mark up yang tinggi, akibat tidak adanya survei pasar.
Misalnya, turbin, generator, dan tiang listrik, yang terpasang tidak sesuai jumlah yang ada di RAB. Sehingga diindikasikan merugikan keuangan negara kurang lebih Rp800 juta di masing-masing desa.
Kasus ini dimulai penyelidikan Oktober 2019. Pekerjaan ini melekat di Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan. (Alamsyah)