ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Akademisi LBH Luwu Raya, Andi Baso Juli (ABJ)kembali menyoroti proyek pembangunan trotoar (pendistirian) milik dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palopo yang menggunakan APBD tahun 2019 senilai 7,1 Milyar yang terletak di Jalan Opu Tossapaile dan Jl.Andi Kambo. Proyek ini diduga dikerjakan tidak sesuai bestek (RAB) dan di mark up.
“Salah satu proyek di dalam Kota Palopo dengan item pekerjaan, yakni pendistrian yang menelan anggaran sebesar Rp.7,1 miliar diduga dikerjakan asal-asalan. Bukan saja asal-asalan, proyek tersebut juga diduga amburadul dalam pekerjaannya,” kata Andi Baso Juli kepada Onlineluwuraya.com via seluler, Minggu (8/12/2019).
Selain dikerjakan asal-asalan dan amburadul, kata dia, ada juga dugaan mark up anggaran dan konstruksi yang tidak sesuai dengan bestek dalam pembangunan trotoar yang dimaksud.
Sesuai dengan pengamatan kami dilapangan, lanjut Baso Juli, pengerjaan pembangunan trotoar diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan diduga kualitas kontruksinya tidak sesuai ketentuan.
“Misalnya ada jalan di depan pintu masuk Polres atau rumah warga yang didepannya tidak di pasangkan trotoar sehingga jarak atau ukuran yang mau dikerjakan itu hilang yang diduga tidak sesuai RAB. Kontraktor pelaksana proyek diduga tidak serius dan tidak bertanggungjawab melaksanakan proyek. Pengusaha ini disinyalir hanya mencari keuntungan semata dan tidak memperhatikan asas manfaat dari pekerjaan tersebut,” kata Andi Baso Juli yang juga merupakan Direktur LPKPM (Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah dan Masyarakat) Luwu Raya ini.
Untuk itu, dia meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo dan juga Polres Palopo untuk seyogyanya mengaudit dugaan mark up
“Kami meminta kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan pemanggilan terhadap rekanan proyek tersebut,” kuncinya.
Salah satu warga Kota Palopo Andi Has mengatakan proyek trotoar ini sebaiknya tidak asal jadi dan hanya mengejar keuntungan tanpa melihat efeknya ke depan
“Mudah-mudahan masuk musim penghujan nanti di sekitar proyek tersebut tidak mengalami banjir atau air naik ke jalan dan rumah warga. Jangan asal buat saja tanpa memperhatikan dampaknya ke depan,” ujarnya
Sementara itu Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Palopo, Natsir mengatakan sebenarnya kalau terputus putus itu pekerjaan belum jadi trotoar semua dan yang dihitung volume terbangun
“Logikanya untuk RAB nya sendiri volume terbangun yang dihitung, anggaplah berapa kubikasinya. itu yang dihitung bukan otomotis bahwa misalnya 1000 meter ada jalan masuk itu dihitung juga,tidak. Volumenya yang dihitung bukan panjang jalannya,” urai Natsir kepada Onlineluwuraya.com, Minggu (8/12/2019) malam.
Lanjut Natsir proyek pendistrian masih sementara berjalan sekarang, saya belum belum sempat berdiskusi banyak dengan PPK nya yang menanganinya.
Untuk diketahui proyek pendistrian jalan tersebut dikerjakan oleh PT.Anugrah Pratama Kontruksi, konsultan pengawasnya CV.Trilogy Konsultan dengan jangka waktu pengerjaan 90 hari kalender dengan menggunakan APBD 7,1 Milyar lebih. (Tim)