ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Satreskrim Polres Palopo berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kucing “Impor” jenis Persia.
Pelaku, DM (17) dan rekannya MY (16), diamankan di Jl. Bakau, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (3/12/2019) pukul 17.30 Wita,
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korbannya, Riska (26) pada Kamis 28 November 2019 lalu.
“Dua pelaku, dan perantaranya ikut kita amankan, untuk dimintai keterangannya,” ujar Kasat Reskrim AKP. Ardy Yusuf , Selasa (3/12/2019) malam
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya, satu diantaranya masih tetangga korban dan satunya berstatus pelajar
“Kita jerat pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal, lima tahun penjara,” pungkasnya. (EL)