ONLINELUWURAYA.COM, MAKASSAR — Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mengenai kode etik kembali disidangkan di ruang sidang KPU Sulsel, Kota Makassar, Jumat (25/10/2019) secara teleconference.
Sidang kode etik lanjutan ini menghadirkan pengadu Oktavianus renden dan teradu Komisioner Bawaslu kota Palopo.
Kuasa Hukum Oktavianus yaitu Hamzah mengatakan sidang kode etik ini mempermasalahkan terjadinya penggunaan C6 milik orang lain di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Kelurahan Tompotikka dan TPS 10 Kelurahan Amassangan, Kota Palopo saat Pemilu yang lalu.
“Harusnya Bawaslu kota Palopo tidak hanya menerapkan Pasal 533 UU no.7 thn 2017 tentang pemilu dalam peristiwa tersebut tentang adanya tindak pidana tapi juga menerapkan kaidah hukum di pasal 372 ayat 2 yakni PSU karena terjadi penggunaan C6 milik org lain. Apapun alasannya telah terjadi pelanggaran administrasi. Yang lebih aneh lagi peristiwa hukum di tps 04 kelurahan tompotikka sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil tapi kok disidangkan lagi dan terbukti sah terjadi pelanggaran administrasi,” ucap Hamzah, kepada Onlineluwuraya.com, Jumat (25/10/2019) malam.
Hamzah juga menegaskan pengadu memberikan keterangan di bawah sumpah karena peristiwa pada TPS 10 tidak jadi diadukan secara legalitas formal oleh karena Teradu dalam hal ini Ketua Bawaslu mengatakan bahwa tidak terjadi peristiwa di TPS 10, sehingga tidak layak utk di adukan
“Akan tetapi pada kenyataannya telah terjadi peristiwa pada TPS 10 yakni penggunaan c6 oleh orang yang tidak berhak, sehingga pengadu merasa pihak Bawaslu terkesan patut di duga ada unsur kesengajaan untuk mengabaikan pelanggaran pada TPS 10 agar tidak sampai ke ranah PSU. Dan itu tentu saja sangat merugikan kedudukan pengadu sebagai salah satu kontestan calon legislatif kota palopo, mengingat selisih suara dengan kontestan lain sangat kecil,” tambahnya.
Sementara itu kuasa hukum kedua, Oktavianus, yaitu Yertin Ratu, SH mengatakan principalnya meminta agar Para teradu diberhentikan secara tetap dan tidak lagi diangkat sebagai penyelenggara di semua tingkatan.
“Namun kami percaya jika DKPP akan memberikan putusan yang seadil adilnya,” ujar Yertin kepada Onlineluwuraya. com, Jumat (25/10/2019) malam.
Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra yang di konfirmasi via Whatsapp sementara mengikuti Bawaslu Award.
“Kami masih kegiatan Bawaslu Award ini dinda..sebentar ya..”, ujar Asbudi.
Seraya menambahkan, Asbudi menuturkan dihadapan majelis DKPP teradu membantah semua dalil-dalil pengadu.
“Kami membantah semua dalil-dalil pengadu dihadapan majelis DKPP dengan mengajukan 78 alat bukti surat dan keterangan pihak terkait dari Gakkumdu Kota Palopo, selebihnya kami menyerahkan seluruhnya kepada majelis DKPP untuk menilai dari jawaban dan alat-alat bukti yang kami ajukan,” ujar Asbudi.
Untuk diketahui sebelumnya telah dilakukan sidang kode etik yang pertama di kantor Mapolda Sulsel, Selasa, (24/9/2019) lalu. (AL)
Bawaslu Palopo Peroleh Penghargaan Penanganan Pelanggaran Terbaik Administrasi III se Indonesia.