ONLINELUWURAYA.COM, MAKASSAR — Maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang melabrak peraturan daerah (Perda) di Kota Makassar menjadi bukti pemerintah tak berdaya hadapi THM Nakal pelanggar perda.
Hampir semua THM “Nakal” dianggap bertentangan (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 5 tahun 2011 tentang tanda daftar usaha, Bab 8 ketentuan larangan.
Dalam Pasal 33 ayat 2 menyebut waktu tutup jam operasi untuk usaha Rumah Bernyanyi, Karaoke, Klub Malam, Diskotik paling lambat jam 02.00 wita. Sementara waktu operasi hingga jam 04.00 Wita, selain itu ada beberapa cafe yang memiliki izin restauran berkedok THM dan menjaual minuman beralkohol.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Makassar, Sahruddin Said menyayangkan sikap Pemkot Makassar yang melakukan pembiaran THM pelanggar Perda. Olehnya ia menyarankan tidak usah ada perda dibuat kalau hanya untuk dilanggar.
“Saya sangat mengecam pemerintah melakukan pembiaran THM melanggar aturan Perda yang telah disepakati bersama,” tutur Ajied Sapaan Sahruddin Said awak media. Senin (14/10/2019).
Patut dicurigai Pemkot Makassar lakukan pembiaran THM kata Ajied, Olehnya itu Dinas Pariwisata, Dinas perdagangan dan Satpol PP jangan hanya duduk diam dan menerima gaji tampa mendengar keluhan masyarakat.
“Dinas terkait jangan hanya duduk diam tampa mendengar keluhan masyarakat. Patut dicurigai ada apa pemerintah membiarkan THM Nakal,” katanya.
Ia mengatakan sebagai legislator Makassar akan memanggil dinas terkait atas pembiaran THM yang marak terjadi.
“kedepan kita akan panggil dinas terkait ke DPRD, kalau ini dibiarkan maka tidak ada peningkatan kualisatas pemerintahan,” katanya.
Selain itu salah satu Aktivis Makassar, Mansur berharap Iqbal Suhaeb bertanggung jawab dan serius menuntaskan THM yang tidak ikut dengan aturan.
“Kami meminta kepada PJ Walikota Makassar jangan main-main dalam menangani THM yang sering melanggar Perda,” tuturnya. (**)