Dukung Revisi UU KPK, Forum Pemuda dan Masyarakat Anti Korupsi Bagi Bunga ke Pengguna Jalan

ONLINELUWURAYA.COM, MAKASSAR — Unjuk rasa mendukung revisi UU KPK terus digulirkan berbagai elemen masyarakat di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/9/2019).

Sedikitnya 250 orang yang tergabung dalam Forum Pemuda dan Masyarakat Anti Korupsi, siang ini menggelar aksi unjuk rasa mendukung revisi UU KPK di kawasan Fly Over Jl. Urip Sumohardjo Kec. Panakukang Kota Makassar.

Aksi dilakukan dengan melaksanakan orasi secara bergantian, mengibarkan Bendera Merah Putih, membagikan selebaran pernyataan sikap dan bunga kepada pengguna jalan.

“Forum Pemuda dan Masyarakat Anti Korupsi mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di negeri, salah satunya dengan langkah perbaikan system dalam meningkatkan integritas serta penguatan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dengan mendukung DPR RI yang telah mengajukan usul perubahan kedua UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, ujar Muh. Amrul, Koordinator Aksi, di hadapan awak media.

Hasil pantauan di titik aksi, Pengunjuk rasa juga membentangkan sejumlah spanduk/pamflet yang bertuliskan : Dukung Revisi Undang-Undang KPK Untuk Memperkuat KPK, Revisi Undang-Undang KPK Untuk KPK Yang Lebih Tegas dan Berintegritas dan Revisi Undang-Undang KPK Cegah Makelar Kasus.

“Gerakan yang dilakukan Forum Pemuda dan Masyarakat Anti Korupsi bertujuan untuk menyuarakan kepada masyarakat bahwa Revisi UU KPK bukan barang haram, bahkan poin-poin yang diusulkan untuk direvisi merupakan bagian dari penguatan kelembagaan KPK dalam pencegahan dan pemberantasan Tipikor di Indonesia”, ujar Amrul.

“Kami berharap Ketua KPK dan Komisioner KPK Terpilih dapat menjalankan amanah untuk pemberantasan Korupsi di Indonesia dan Kami sebagai Rakyat Indonesia mendukung seluruh Komisioner KPK RI masa jabatan selanjutnya”, sambungnya.

Sebelum membubarkan diri pengunjuk rasa membacakan sejumlah point tuntutan mereka, diantaranya :

1. Mendukung Revisi UU KPK untuk memperkuat kelembagaan KPK dalam kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

2. Mendukung Revisi UU KPK untuk KPK yang lebih profesional, tegas dan berintegritas.

3. Mendukung Revisi UU KPK sebagai upaya perbaikan sistem peradilan pidana, menghindari politisasi hukum dan untuk penegakan demokrasi.

4. Mengapresiasi Kinerja-Kinerja KPK RI dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

5. Mendukung pimpinan KPK RI terpilih hasil Pansel KPK dan Ketua KPK Terpilih hasil DPR RI sebagai Perwakilan Rakyat Indonesia. (*)