ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Sebanyak 14 orang akhirnya Merdeka alias bebas dari balik jeruji Lapas Kelas II Kota Palopo, Sabtu (17/8/2019).
Mereka bebas dikarenakan mendapatkan remisi umum dari Kemenkunham
Pemberian remisi kepada para Narapidana dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Palopo
Dalam sambutannya Kepala Lapas Kelas II A, Indra Sofyan mengatakan Lapas Palopo memiliki kapasitas penghuni 395 orang.
“ Sementara jumlah WBP yang diusulkan Lapas, untuk mendapatkan remisi bagi Narapidana sebanyak 661 orang dan yang terbit Surat Keputusannya sebanyak 507 orang, ” ungkap Indra Sofyan.
Sebanyak 507 Narapidana yang terbit SKnya, ada 14 orang Narapidana yang mendapatkan remisi umum langsung bebas dan 493 orang Narapidana yang menerima remisi umum I dan 154 Orang narapidana yang belum terbit SKnya.
“ Untuk yang belum terbit Sk nya terdiri dari register F 40 0rang, bebas PB 42 orang, bebas CB 43 orang, bebas sebelum remisi 24 orang dan yang saat ini masih dalam proses ada 5 orang,” kunci Indra.
Dalam pemberian remisi tersebut hadir Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, Wakil Wali Kota Palopo Rahmat Masri Bandaso dan unsur Forkopimda. (*)