Hilangnya 1.252 Blanko e-KTP Masih Jadi Misteri, Polisi Belum Temukan BB, Diduga Ada Aktor Intelektual Terlibat

ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Masih ingat dengan kasus hilangnya 1.252 keping blanko KTP elektronik (e-KTP) yang terjadi Maret 2019 lalu sebelum pemungutan suara untuk Pileg di Kota Palopo

Dimana hilangnya blanko e-KTP ini melibatkan ASN Disdukcapil Kota Palopo.

Dalam kasus tersebut polisi periksa empat nama diantaranya MA, II, N dan RP, dengan peran masing-masing. MA ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus tersebut dan di ganjar pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tapi sayangnya, kasus tersebut berhenti ketika MA sudah jadi tersangka dan seketika itu saja diduga polisi tidak lagi menelusuri dan tidak menemukan 1.252 keping blanko e- KTP tersebut.

Polisi juga belum membeberkan 1.250 blangko KTP-el  yang dihilangkan digunakan untuk apa oleh pelaku dan diduga ada aktor intelektual di balik kasus ini.

Untuk diketahui jumlah blanko e-KTP yang hilang itu jika digunakan oleh satu orang caleg, maka berpotensi besar mendudukan satu kursi untuk DPRD Palopo.

Pileg lalu saja, perolehan rata-rata caleg yang kini duduk di DPRD Palopo di kisaran antara 800 hingga 1.500 suara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari  Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf  terkait keberadaan 1.252 blanko e-KTP  yang hilang tanpa jejak ini,  padahal distatus  WA terlihat dibaca.

Dari penelusuran tim diduga aktor intelektual dibalik hilangnya blanko e-KTP tersebut orang yang sangat berpengaruh dan punya power. (TIM)