ONLINELUWURAYA.COM, BELOPA —Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kab. Luwu 2019-2024 ditunda, Rabu (3/7/2019) .
Penundaan tersebut terpaksa dilakukan komisioner KPU Luwu yang disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Hasan Sofyan lantaran tidak ada surat registrasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU RI.
“Kami memohon maaf kepada bapak-ibun sekalian, sedianya hari ini kita gelar pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih DPRD Kab. Luwu. Berhubung KPU RI dan KPU Sulsel belum menerima surat registrasi MK, olehnya itu KPU Luwu belum diperkenankan menggelar pleno penetapan”, pungkas Hasan.
Hingga berita ini dimuat, belum ada jadwal pasti kapan pleno akan diagendakan ulang. Undangan pleno berikutnya akan dikirim oleh sekretariat KPU Luwu setelah ada perintah dari KPU RI dan KPU Sulsel.
“Kami akan kirimkan undangan pleno setelah ada perintah dari KPU RI dan KPU Sulsel”, kunci Hasan. (**)