ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Wali Kota Palopo, H.M Judas Amir serahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2018 dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo,
Senin (6/5/2019).
Wali Kota Palopo, HM Judas Amir dalam sambutannya mengatakan sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penyampaian LKPJ adalah merupakan satu kewajiban kepada daerah untuk menyerahkan kepada DPRD baik setelah berakhirnya Tahun Anggaran maupun pada akhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat 2 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan secara teknis diatur dalam peraturan pemerintah PP Nomor 3 tahun 2007.
Penyampaian LKPJ melalui rapat paripurna dewan dibahas secara internal oleh DPRD dan diharapkan nanti menghasilkan rekomendasi kepada kepala daerah berupa catatan-catatan strategis yang bermuatan saran masukan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan.
“Laporan keterangan pertanggungjawaban yang secara sistematis meliputi pengelolaan pendapatan dan belanja daerah diantaranya pendapatan daerah, realisasi hasil pengelolaan pendapatan daerah bagi sejumlah komponen pendapatan daerah, dan mengenai perihal lainnya yang tertuang dalam penyampaian teknis terkait LKPJ T.A.2019,” kunci Judas
Rapat di pimpin Ketua DPRD Kota Palopo Harisal A Latief, dan para Anggota Dewan,Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah. (Hms)