ONLINELUWURAYA.COM, LUTIM — Tim Resmob Polres Luwu Timur berhasil menangkap DPO penikaman, Selasa (30/4 2019) sekitar pukul 21.00 Wita.
Pelaku penikaman bernama Ivan (24) dan yang menjadi korban Dedi Efendi (23) yang kejadiannya di Trans Dusun Puncak Indah, Kecamatan Malili, Jumat (8/4/2019)
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan dengan nomorL / 110 / V / 2018 / Sul sel / SPKT / Res lutim, tgl 4 Mei 2018
” Berdasarkan keterangan korban bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya (Dedi red) pada Jumat, (8 April 2018) di Trans Ds. Puncak indah Kecamatan Malili yaitu Ivan dan Febri . Namun yang melakukan penikaman adalah Ivan, pelaku pada saat kejadian melarikan diri ke Provinsi Kalimantan timur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lutim, Iptu Akbar Andi Malloroang kepada Onlineluwuraya.com, Selasa (1/5/2019).
Dari hasil penyelidikan Tim Resmob Polres Lutim keberadaan salah seorang pelaku yang menikam diketahui dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku Ivan. Dimana korban mengalami luka tusuk dibagian perut sebanyak 1 kali.
“Saat ini Pelaku telah diamankan di Mako Polres Luwu timur , dan dilakukan pencarian terhadap BB berupa badik yg digunakan oleh pelaku melakukan penikaman. Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya yang disebabkan karena dendam,” kunci Iptu Akbar Andi Malloroang. (AL)