ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Polres Palopo menetapkan dan menahan satu orang tersangka kasus hilangnya blanko e-KTP atau KTP elektronik (KTP-el) di Dukcapil Palopo.
Hal tersebut dilakukan setelah polisi memeriksa empat orang saksi dalam kasus 1.250 blanglo KTP-el yang hilang.
Empat nama yang diperiksa, yaki MA, II, N dan RP, dengan peran masing-masing, MA merupakan pelaku dalam kasus tersebut.
Hanya saja, polisi belum bisa membeberkan 1.250 blangko KTP-el itu yang dihilangkan digunakan untuk apa oleh pelaku.
“Kami sudah tetapkan MA sebagai pelaku. Dia (MA) diganjar pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Selasa, (9/4/2019).
Penetapan MA sebagai pelaku dalam kasus tersebut, setelah pihaknya melakukan gelar perkara melibatkan pihak-pihak terkait. Sebelum menetapkan MA sebagai tersangka, kata Ardy Yusuf, memang terlebih dulu melalui beberapa rangkaian proses penyelidikan.
“Selain empat saksi, masih ada saksi tambahan yang kita sudah mintai ketarangan. Hasilnya, MA adalah dalan kasus ini,” pungkasnya. (*)