ONLINELUWURAYA.COM, MASAMBA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara melakukan pemusnahan barang bukti di pelataran Kantor Kejari Luwu Utara, Rabu (20/2/2019).
Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT).
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lutra, Rachmat saleh dalam laporannya menyampaikan pemusnahan pada hari ini ada 31 perkara UU Narkotika dengan jumlah barang bukti Sabu sebanyak 129,5116 gram, 4 perkara UU kesehatan dengan barang bukti obat tramadol sebanyak 1.104 butir – obat trihexyphenidyl THD sebanyak 378 butir. Untuk Perkara umum biasa 16 perkara yang terdiri dari perkara pembunuhan, perkara pembakaran, penganiayaan, dan perkara membawa senjata tajam tanpa izin, dan kasus Perlindungan anak dengan barang bukti berupa baju-baju
” Jumlah keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 51 perkara tahun 2018-2019 dan adapun perkara narkotika yang terbanyak jumlah barang buktinya adalah perkara atas nama Jalil alias jali bin Jamaluddin dan kawan-kawan dengan nomor putusan: 29/pidana sus/2017/on.Msv tanggal 19 Juli 2018,” ungkapnya
Turut dalam kegiatan tersebut Kajari Luwu Utara, Indawan Kusnadi, Kabag Hukum dan perundangan-undangan, Sofyan Hamid, perwakilan Rutan Masamba Andi Burhanuddin. (HMS/AY)